BREAKINGNEWS

Wilmar Cahaya (CEKA): Aturan Baru Ekspor SDA Berdampak ke Karyawan

Wilmar Cahaya (CEKA): Aturan Baru Ekspor SDA Berdampak ke Karyawan
Ilustrasi dari Wilmar. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi dampak dari rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Meski kontribusi ekspor perusahaan masih di bawah 10% dari total penjualan, aturan baru tersebut dinilai tetap bisa memengaruhi bisnis perseroan secara luas.

Corporate Secretary CEKA, Emmanuel Dwi Iriyadi menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap penjualan, margin usaha, hingga keberlangsungan kontrak bisnis yang sudah berjalan.

Dia menjelaskan perusahaan bergerak di industri Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang sangat dipengaruhi pasar global. Untuk itu, perubahan aturan ekspor dinilai dapat memengaruhi kondisi bisnis secara langsung maupun tidak langsung.

"Secara tidak langsung, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi harga pasar global dan domestik, dinamika permintaan ekspor, serta struktur biaya dan margin Perseroan," kata Emmanuel dalam surat yang dikirim kepada BEI pada Jumat (29/5/2026).

Secara langsung, penerapan PP 21/2026 disebut dapat berdampak pada aktivitas usaha CEKA di sektor produksi dan perdagangan minyak nabati berbasis kelapa sawit. 

"Perseroan menilai aturan tersebut berpotensi menekan penjualan dan pendapatan perusahaan, bahkan memengaruhi kesejahteraan karyawan," jelas Emmanuel.

Dari sisi operasional, perusahaan memperkirakan kebijakan baru itu dapat memicu fluktuasi harga, perubahan permintaan pasar, serta peningkatan biaya operasional akibat penyesuaian regulasi.

Meski demikian, dia memastikan tetap akan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah sambil menjalankan langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas bisnis.

Dia menyebut perusahaan terus memantau perkembangan regulasi dan melakukan identifikasi risiko guna meminimalkan dampak terhadap kinerja usaha.

Selain itu, CEKA juga akan menjaga fleksibilitas strategi penjualan serta melakukan penyesuaian operasional secara bertahap agar kegiatan usaha tetap berjalan stabil dan berkelanjutan.

Dari sisi keuangan, perusahaan mengakui aturan baru tersebut dapat memengaruhi volume penjualan dan nilai transaksi yang pada akhirnya berpotensi menekan pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas operasional.

"Perubahan harga dan struktur biaya juga disebut dapat berdampak pada pengelolaan modal kerja dan likuiditas perusahaan," ungkap dia.

Tak hanya itu, CEKA menilai kebijakan tersebut juga bisa memengaruhi hubungan bisnis dengan pelanggan yang sudah ada, termasuk terkait harga, volume pasokan, hingga jadwal pengiriman produk. Namun perseroan memastikan komunikasi dengan pelanggan akan terus dijaga untuk mempertahankan kerja sama bisnis.

Perusahaan juga membuka kemungkinan munculnya risiko hukum, termasuk potensi wanprestasi kontrak akibat perubahan regulasi, mengingat sejumlah perjanjian bisnis telah dibuat sebelum aturan baru diberlakukan.

Meski menghadapi berbagai potensi risiko, dia mengaku bahwa belum ada dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan perusahaan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Wilmar Cahaya: Aturan Baru Ekspor SDA Berdampak ke Karyawan | Monitor Indonesia