Jakarta, MI - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat koordinasi bersama pelaku industri sawit nasional, mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sekaligus memastikan perdagangan sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono menegaskan kondisi industri sawit nasional saat ini masih baik dan aktivitas bisnis tetap berjalan normal.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Dar itu, harga crude palm oil (CPO) global masih stabil dan permintaan pasar juga belum mengalami penurunan. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan harga TBS petani turun.
"Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa dengan volume dan harga yang wajar sesuai pasar. Harga dunia tidak turun dan permintaan juga tetap ada, sehingga harga TBS petani seharusnya tidak jatuh,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kementan juga mengungkapkan telah menemukan 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Setelah rapat sebelumnya pada 26 Mei 2026, sebanyak 16 PKS mulai menyesuaikan harga pembelian TBS. Namun pemerintah meminta perbaikan harga terus dilakukan agar pendapatan petani kembali stabil.
Selain itu, Sudaryono juga meluruskan kekhawatiran pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurutnya, PT DSI tidak bertujuan mengambil keuntungan dari transaksi ekspor sawit, melainkan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga memastikan industri sawit tetap berjalan dengan skema business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung.
“PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu, bukan mencari keuntungan dari perdagangan. Pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027,” jelas Sudaryono.
Ia menambahkan, refinery dan eksportir tetap menjadi pelaku utama dalam rantai perdagangan sawit nasional. Pemerintah meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada harga lelang KPBN dan menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga pasar.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas harga CPO sehingga berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani.
Dalam rapat itu, pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan harga TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Jika ditemukan PKS membeli TBS di bawah ketentuan, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi terhadap perusahaan beserta afiliasi bisnisnya dan melaporkannya ke Kementan untuk ditindaklanjuti.
Sudaryono menegaskan pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran, termasuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri jika ada indikasi pelanggaran hukum.
Pemerintah juga memastikan seluruh aktivitas industri sawit, mulai dari refinery, eksportir, hingga rantai distribusi lainnya tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor baru.
Di akhir rapat, seluruh pelaku industri sawit disebut sepakat menjaga iklim usaha yang sehat dan adil, termasuk berkomitmen menjaga harga pembelian TBS tetap mengikuti pergerakan harga CPO di masing-masing wilayah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Qayuum Amri, mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang dinilai mulai berdampak pada kenaikan harga TBS di sejumlah daerah.
Menurutnya, meski kenaikan harga masih terbatas sekitar Rp50 per kilogram, hasil rapat yang digelar pemerintah dinilai sudah mulai memberikan dampak positif bagi petani sawit.

