Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di seluruh pasar mulai Jumat (29/5/2026).
Penghentian perdagangan atau suspensi tersebut berlaku sejak Sesi I Periodic Call Auction setelah BEI menilai belum ada perkembangan signifikan dalam upaya perbaikan kinerja perseroan.
Dalam pengumuman resmi bernomor Peng-SPT-00010/BEI.PP2/05-2026, BEI menyebut saham JSKY saat ini berada dalam status Pemantauan Khusus.
Bursa menilai kondisi perusahaan menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat memunculkan keraguan terhadap kemampuan perseroan mempertahankan kelangsungan usahanya atau going concern.
“Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Jumat, 29 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi resminya, Jumat (29/5/2026).
Sebelum menjatuhkan suspensi, BEI diketahui telah beberapa kali mengirim surat peringatan serta meminta penjelasan kepada manajemen JSKY terkait kondisi operasional dan keuangan perusahaan.
Permintaan tersebut mencakup penyampaian laporan keuangan tahunan hingga rencana pemulihan kondisi bisnis perseroan yang telah berlangsung sejak 2022 sampai pertengahan Mei 2026.
Pengumuman suspensi ini ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Bima Ruditya Surya, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A..
BEI juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang akan disampaikan perseroan ke depan.

