Jakarta, MI- Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan akibat pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi sorotan belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah melaksanakan pelatihan pengisian RKAB bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ingin mengajukan revisi.
“Yang untuk RKAB kan juga untuk perubahan kan sudah dilakukan coaching oleh Ditjen Minerba. Itu kan bagaimana kelengkapan data yang terkait dengan perubahan RKAB,” ujar Yuliot, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Pemerintah berharap pembinaan tersebut dapat mempercepat revisi dokumen RKAB, meski hingga kini belum ada kepastian jadwal resmi pembukaan pengajuan revisi RKAB 2026.
Di sisi lain, tekanan terhadap sektor pertambangan juga mulai terlihat dari sisi biaya operasional. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat adanya kenaikan sejumlah komponen produksi yang membebani pelaku usaha minerba.
Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, mengungkapkan bahwa harga solar industri naik dari kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter menjadi Rp30.000 per liter, sementara harga sulfur juga naik 350 persen menjadi sekitar US$900 per ton pada Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, tekanan biaya ini semakin berat dengan adanya kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara dan nikel dalam RKAB 2026, serta rencana penerapan mandatori biodiesel B50 yang berpotensi meningkatkan kebutuhan perawatan alat berat.
Rizal menambahkan, sekitar 70-75 persen biaya produksi tambang saat ini terserap untuk energi dan bahan baku penolong. Kondisi ini membuat sebagian perusahaan mulai mempertimbangkan langkah efisiensi, termasuk PHK, demi menjaga keberlangsungan usaha.
Sebagai langkah antisipasi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Asep Kurnia Permana juga telah menggelar sosialisasi kepada sekitar 100 perusahaan batu bara terkait pelaporan teknis, lingkungan, finansial, dan rencana produksi pada Rabu (13/5/2026).
Sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan kualitas penyusunan dokumen agar memenuhi standar Keputusan Menteri ESDM Nomor 341/2025 demi memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara.
Di sisi lain, Ditjen Minerba juga telah membekukan lebih dari 50 IUP yang belum menyerahkan dokumen RKAB setelah melewati prosedur surat peringatan pertama hingga ketiga.
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menegaskan bahwa perusahaan yang izinnya telah dibekukan masih diberi kesempatan selama 90 hari untuk menyampaikan dokumen sebelum menghadapi sanksi pencabutan izin tetap.
Sebagai informasi, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian terhadap kuota produksi dalam RKAB 2026. Produksi bijih nikel dipangkas menjadi 260 juta hingga 270 juta ton dari tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton, sedangkan target produksi batu bara diturunkan menjadi 600 juta ton dari realisasi 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

