Jakarta, MI - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, dalam aturan terbaru, PPh Final 0,5% hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Sabtu (30/5/2026).
Rinciannya, Pasal 57 ayat 1 mengatur wajib pajak yang termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh bersifat final:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak termasuk kategori, tercantum dalam ayat (2) sebagai berikut:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan.
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, atau Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5% hingga 2029.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan langsung sampai 2029.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," kata Airlangga pada Senin (16/9/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

