BREAKINGNEWS

Menkeu: DHE SDA Masuk Himbara Bakal Perkuat Bank BUMN

Menkeu: DHE SDA Masuk Himbara Bakal Perkuat Bank BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memberikan manfaat besar bagi sektor perbankan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Melalui aturan ini, dana hasil ekspor yang sebelumnya banyak tersimpan di luar negeri diwajibkan masuk ke sistem keuangan domestik.

Menurut Purbaya, masuknya dana valuta asing dalam jumlah besar dari DHE SDA akan memperkuat likuiditas bank-bank BUMN. Dengan cadangan dana yang lebih besar, Himbara akan memiliki ruang lebih luas untuk mendukung aktivitas pembiayaan dan memperkuat perannya di sektor keuangan.

"Bank-bank Himbara akan memiliki likuiditas yang jauh lebih kuat karena memperoleh tambahan dana dolar yang signifikan. Ini tentu menjadi modal penting untuk memperbesar kapasitas pembiayaan," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar dana hasil ekspor masih ditempatkan di luar negeri sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh perekonomian nasional. 

Dengan aturan baru tersebut, dana ekspor akan tetap berputar di dalam negeri dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Menkeu Purbaya juga meyakini penguatan likuiditas perbankan akan berdampak positif terhadap sektor keuangan secara lebih luas, termasuk meningkatkan daya saing bank-bank pelat merah dan mendukung kinerja pasar modal.

"Dana yang masuk ke dalam negeri akan menjadi tambahan bahan bakar bagi perekonomian. Semakin besar likuiditas yang tersedia, semakin kuat pula dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah mewajibkan eksportir memulangkan dan menempatkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

Selain itu, eksportir juga harus menyimpan dana tersebut dalam rekening khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk sektor migas, minimal 30% DHE SDA wajib ditempatkan di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, seluruh atau 100% DHE SDA harus disimpan di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Dia berharap kebijakan ini dapat memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas perbankan nasional, serta menjadi sumber pembiayaan baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Menkeu: DHE SDA Masuk Himbara Bakal Perkuat Bank BUMN | Monitor Indonesia