BREAKINGNEWS

Aturan Baru Ekspor SDA Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya

Aturan Baru Ekspor SDA Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sejumlah ketentuan baru mengenai pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam (SDA) mulai berlaku pada Senin (1/6/2026). Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi tersebut sebenarnya telah diketahui publik sejak beberapa waktu lalu. 

"Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus," ujar Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menjelaskan, regulasi baru tersebut mewajibkan eksportir di sektor SDA untuk merepatriasi atau membawa pulang seluruh DHE ke dalam negeri. Tingkat kepatuhan yang diwajibkan dalam aturan baru itu mencapai 100 persen.

Khusus bagi eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di perbankan dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA di dalam negeri dengan masa penempatan selama tiga bulan.

"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya," kata Purbaya.

Selain mengatur kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menetapkan batas konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Dalam ketentuan baru ini, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50 persen dari total DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

"Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen," jelasnya.

Ekspor Satu Pintu

Selain aturan baru terkait DHE SDA, pemerintah juga mulai menjalankan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para eksportir akan diberikan masa transisi hingga awal 2027 untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan ekspor maupun kepastian berusaha.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan tahapan implementasi selanjutnya sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

"Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujarnya.

Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor satu pintu dapat diterapkan sepenuhnya paling lambat pada 1 Januari 2027. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Aturan Baru Ekspor SDA Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentu | Monitor Indonesia