BREAKINGNEWS

SCPI Ingin Delisting, Pemegang Saham Minta Restu di RUPSLB

SCPI Ingin Delisting, Pemegang Saham Minta Restu di RUPSLB
Main hall Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) semakin dekat untuk mengakhiri statusnya sebagai perusahaan terbuka. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana go private dan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

Manajemen SCPI telah mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPSLB yang akan digelar di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta. Dari sejumlah agenda yang dibahas, rencana perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup menjadi perhatian utama para investor.

Perseroan menegaskan bahwa proses go private dan delisting akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta Peraturan BEI Nomor I-N mengenai Delisting dan Relisting.

Selain membahas rencana go private, RUPST juga akan mengagendakan persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025, serta penetapan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

Jika memperoleh persetujuan pemegang saham, SCPI akan melanjutkan tahapan go private melalui mekanisme Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender Offer). Berdasarkan jadwal yang telah disampaikan, Perseroan menargetkan penyampaian dokumen penawaran tender kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik pada 19 Agustus 2026.

Pernyataan efektif dari OJK diperkirakan terbit pada 3 September 2026. Selanjutnya, masa tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 7 September hingga 7 Oktober 2026, sementara pembayaran kepada pemegang saham yang mengikuti tender akan dilakukan pada 19 Oktober 2026.

Pemegang saham pengendali SCPI, Organon LLC, telah menetapkan harga penawaran tender sukarela sebesar Rp100.000 per saham.

Setelah proses tender selesai, Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada BEI pada 22 Oktober 2026 dan kepada OJK pada 30 Oktober 2026.

Tahap berikutnya adalah perubahan anggaran dasar terkait status perusahaan tertutup yang ditargetkan memperoleh persetujuan Menteri Hukum pada 16 November 2026. SCPI kemudian berencana mengajukan pencabutan status perusahaan publik kepada OJK pada 18 November 2026.

Apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, OJK diperkirakan menyetujui pencabutan status perusahaan publik pada 8 Desember 2026. 

Selanjutnya, BEI berpotensi menghapus pencatatan saham SCPI pada 30 Desember 2026, bersamaan dengan penghentian fasilitas penitipan kolektif saham Perseroan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan demikian, akhir tahun 2026 berpotensi menjadi penutup perjalanan SCPI sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

SCPI Ingin Delisting, Pemegang Saham Minta Restu di RUPSLB | Monitor Indonesia