BREAKINGNEWS

Pajak UMKM Berubah, PT dan CV Tak Lagi Dapat Tarif PPh 0,5%

Pajak UMKM Berubah, PT dan CV Tak Lagi Dapat Tarif PPh 0,5%
Ilustrasi pajak. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah resmi mengubah aturan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas pajak tersebut kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Artinya, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat mengajukan atau menikmati fasilitas PPh Final UMKM untuk periode baru.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah menegaskan bahwa tarif pajak final 0,5% hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha perorangan, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Meski demikian, PT, CV, firma, dan BUMDes yang sebelumnya sudah memperoleh fasilitas tersebut tidak langsung kehilangan haknya. Pemerintah memberikan masa transisi sehingga mereka masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga jangka waktu fasilitas yang diberikan berdasarkan aturan lama berakhir.

Sebagai contoh, sebuah CV yang saat ini masih berada dalam masa berlaku fasilitas pajak UMKM tetap dapat membayar pajak dengan tarif 0,5% hingga periode fasilitasnya selesai. Setelah itu, badan usaha tersebut harus mengikuti skema pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menyatakan perubahan ini dilakukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan di luar tujuan awalnya. Evaluasi yang dilakukan menunjukkan adanya pihak-pihak yang menggunakan fasilitas pajak UMKM meskipun tidak lagi sesuai dengan semangat pemberian insentif tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memperketat aturan untuk perseroan perorangan. Perseroan perorangan yang menjalankan usaha yang sama dengan profesi atau pekerjaan bebas pemiliknya tidak lagi berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil, kepatuhan pajak meningkat, dan fasilitas UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan.

PP Nomor 20 Tahun 2026 telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan berlaku sejak resmi diundangkan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Pajak UMKM Berubah, PT dan CV Tak Lagi Dapat Tarif PPh 0,5% | Monitor Indonesia