Jakarta, MI - Pemerintah resmi mengubah aturan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, tarif PPh Final 0,5% diberikan secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh berbagai badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, dan BUMDes. Namun, melalui perubahan aturan ini, penerima fasilitas dibatasi hanya untuk tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Artinya, badan usaha berbentuk PT (non-perorangan), CV, firma, dan BUMDes tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk periode baru. Khusus koperasi, fasilitas ini tetap berlaku dengan jangka waktu maksimal empat tahun sejak terdaftar.
"Fasilitas tarif PPh final UMKM untuk pengusaha kini dipermanenkan tanpa batas Waktu," tulis akun resmi Instagram milik DJP, seperti dikutip Selasa (2/6/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan, fasilitas tarif 0,5% kini tidak lagi dibatasi masa berlakunya, sehingga memberikan kepastian usaha yang lebih besar.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi PT, CV, firma, dan BUMDes yang sebelumnya sudah memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Bagi yang menggunakan fasilitas sebelumnya, tetap diberikan masa transisi untuk dapat menggunakan faslitas (tarif PPh final 0,5%) tersebut sampai jangka Waktu fasilitas berakhir," jelas DJP.
Setelah masa transisi selesai, badan usaha tersebut wajib beralih ke skema pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemerintah menilai perubahan ini diperlukan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong praktik usaha yang lebih sehat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Di sisi lain, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha tetap dipertahankan.

