BREAKINGNEWS

Menkeu: Influencer Tak Otomatis Dapat Pajak UMKM 0,5%

Menkeu: Influencer Tak Otomatis Dapat Pajak UMKM 0,5%
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Maka dari itu, profesi influencer tidak otomatis berhak menikmati insentif pajak tersebut.

Menurut Purbaya, profesi influencer saat ini tidak termasuk kategori usaha yang secara khusus memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Namun, jika seorang influencer menjalankan usaha yang memenuhi syarat sebagai UMKM dan telah terdaftar sebagai UMKM, maka ia tetap dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5%.

“Yang mendapatkan fasilitas itu UMKM. Kalau influencer memiliki usaha dan terdaftar sebagai UMKM, tentu bisa memanfaatkan fasilitas tersebut,” ujar Purbaya di Jakarta, seperti diberitakan Rabu (3/6/2026).

Menkeu Purbaya juga menjelaskan bahwa badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tetap dapat memperoleh fasilitas tersebut selama memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah.

Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah membantu pelaku UMKM berkembang dan naik kelas. Untuk itu, insentif perpajakan harus diberikan secara tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh usaha yang sudah berukuran besar.

Ia menilai pelaku usaha yang telah berkembang seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak khusus UMKM. Purbaya juga menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang memecah bisnisnya menjadi beberapa perusahaan agar tetap memenuhi syarat memperoleh insentif tersebut.

Untuk mencegah hal itu, pemerintah terus memperkuat sistem perpajakan yang terintegrasi. Dengan sistem yang lebih baik, otoritas pajak dapat mengidentifikasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari suatu usaha sehingga praktik penyalahgunaan fasilitas UMKM dapat ditekan.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh Final 0,5% benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang, bukan oleh perusahaan besar yang mencari celah untuk mendapatkan keringanan pajak.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Menkeu: Influencer Tak Otomatis Dapat Pajak UMKM 0,5% | Monitor Indonesia