Jakarta, MI - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati rancangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Sejumlah perwakilan pemerintah hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Suratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pembahasan revisi UU PPSK merupakan salah yang sangat teknikal dan memakan proses panjang, tetapi tetap mampu mengakomodasi banyak kepentingan.
Seluruh fraksi di Komisi XI DPR pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut. Dukungan datang dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, Misbakhun mengatakan pembahasan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Dapat disimpulkan kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang," jelas Misbakhun diikuti ketukan palu sebanyak satu kali.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah sebanyak 1.212 DIM.
Hekal menyebut, ada 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU PPSK yang telah disepakati dalam pembahasan Panja. Berikut daftarnya:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan peminjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
"Kami yakin dengan diundangkannya RUU Perubahan UU P2SK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," pungkas Hekal.

