Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu sumber informasi yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, ia menegaskan proses pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah lembaga terkait.
Menurut Purbaya, pertukaran data dilakukan antara berbagai institusi pengawas dan aparat penegak hukum untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Salah satu laporan memang berasal dari kami, tetapi bukan hanya dari Kementerian Keuangan. Ada juga pemeriksaan dari BPKP, Kejaksaan, dan lembaga lainnya. Kami saling berbagi data dan informasi," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Purbaya menegaskan bahwa keputusan pergantian pimpinan BGN sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat terkait.
"Itu merupakan keputusan Presiden berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan. Kami tidak ikut campur dalam keputusan tersebut," katanya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran BGN. Salah satu fokus pengawasan adalah mengevaluasi komponen biaya dan harga dalam pelaksanaan program yang dijalankan lembaga tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengecekan, termasuk melihat kewajaran harga dan penggunaan anggaran," tegas Menkeu Purbaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Dalam kasus yang sama, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengklaim memiliki bukti yang cukup.

