Jakarta, MI - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5% terhadap produk yang masuk dari 60 negara karena kegagalan mereka melarang barang-barang yang diproduksi dengan skema kerja paksa.
Sejumlah negara yang terdampak antara lain China, Uni Eropa, Jepang dan Indonesia. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974.
Dalam temuannya, USTR menilai seluruh negara yang masuk dalam daftar tersebut gagal memberlakukan atau secara efektif menegakkan larangan impor yang terkait dengan kerja paksa, menciptakan apa yang disebutnya sebagai "persaingan yang tidak adil" bagi pekerja Amerika.
USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% bagi negara yang telah menerapkan larangan penuh atau sebagian terhadap perdagangan kerja paksa, dan 12,5% untuk semua negara lainnya. Indonesia berisiko terkena tambahan tarif 10%.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah masih mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Haryo menegaskan Indonesia tetap berkomitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia, melindungi tenaga kerja, serta menerapkan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (4/6/2026).
Haryo menegaskan pemerintah akan terus menjalin komunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS selama proses pembahasan masih berlangsung.
"Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," tuturnya.
Pengumuman USTR ini muncul menjelang berakhirnya tarif sementara 10% yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Trump. Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian tarif Trump yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Sebelumnya, pada Senin (1/6/2026), USTR juga mengusulkan tarif impor 25%untuk banyak barang Brasil sebagai hasil dari investigasi Pasal 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial negara tersebut.
Tak hanya itu, USTR juga diperkirakan akan segera mengungkap hasil penyelidikan besar lainnya berdasarkan Pasal 301 mengenai penumpukan kapasitas industri berlebih di 16 mitra dagang, termasuk China.
Dalam usulan terkait kerja paksa, USTR menyatakan sejumlah komoditas akan dikecualikan dari pengenaan tarif tambahan.
Produk yang masuk daftar pengecualian antara lain sektor energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah-buahan dan sayuran tertentu, farmasi, bahan kimia organik, dan suku cadang pesawat terbang.
USTR juga membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terkait usulan tarif dan langkah perbaikan lainnya hingga 6 Juli. Sementara itu, sidang publik dijadwalkan pada 7 Juli 2026.

