Jakarta, MI - Meski harga avtur turun sekitar 10% pada Juni 2026, penurunan tersebut belum berdampak pada turunnya tarif tiket pesawat secara signifikan. Maskapai masih menghadapi tekanan biaya operasional, terutama akibat melemahnya nilai tukar rupiah.
Kondisi saat ini juga sudah jauh berbeda dari asumsi yang digunakan dalam struktur tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang ditetapkan pemerintah. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, perhitungan TBA mengacu pada asumsi kurs rupiah di level Rp14.165 per dolar AS dengan harga avtur Rp10.845 per liter.
Sementara itu, per 1 Juni 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta telah mencapai Rp24.697,47 per liter, turun 10% dibandingkan bulan sebelumnya. Lalu, nilai tukar rupiah juga telah bergerak ke level Rp17.839 per dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa (2/6/2026).
Pemerintah sejauh ini belum melakukan penyesuaian TBA tiket pesawat. Namun, pemerintah telah menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dengan besaran progresif 10%-100% dari TBA, yang memungkinkan harga beli tiket pesawat menjadi lebih tinggi.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan penurunan harga avtur sebenarnya bisa berdampak pada turunnya fuel surcharge yang dikenakan maskapai kepada penumpang. Dengan begitu, ada peluang harga tiket ikut terkoreksi.
Meski begitu, Bayu menilai efek penurunan harga avtur saat ini belum cukup kuat untuk mendorong penurunan tarif tiket secara signifikan. Pasalnya, maskapai masih dibebani faktor lain, terutama pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
“Satu lagi yang jadi beban yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS yang makin menurun sehingga ada koefisien kurs US$/Rp yang memengaruhi biaya operasi atau total operating cost,” jelasnya, dikutip Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, avtur masih menjadi komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai dengan porsi sekitar 35%-40% dari total biaya. Namun, fluktuasi nilai tukar juga sangat berpengaruh. Oleh karena itu, Bayu menilai ruang penurunan tarif tiket pesawat akan lebih terbuka apabila harga avtur dan nilai tukar kembali ke level yang lebih rendah.
“Apabila yaitu kurs kembali ke Rp14.000 dan harga avtur ke Rp10.000-an, mesti enggak naik tarifnya,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat penerbangan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, menilai kondisi pelemahan rupiah saat ini membuat penyesuaian TBA tiket pesawat semakin mendesak.
Ia menyebut, sejumlah komponen utama biaya operasi maskapai masih menggunakan dolar AS maupun euro, mulai dari sewa pesawat, perawatan dan suku cadang, hingga asuransi.
“Unsur terbesar adalah sewa atau lease pesawat sekitar 25% sampai 30% tergantung model bisnis, sedikit di bawah unsur bahan bakar,” kata Alvin.
Sementara itu, biaya perawatan dan suku cadang menyumbang sekitar 10%-15% dari total biaya operasional maskapai. Alvin menegaskan, fuel surcharge hanya ditujukan untuk merespons fluktuasi harga avtur, bukan untuk menutup dampak pelemahan nilai tukar rupiah.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera memperbarui kebijakan TBA yang saat ini masih digunakan. Menurutnya, pelemahan rupiah yang terus berlanjut membuat penyesuaian aturan menjadi semakin mendesak.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema tarif yang lebih fleksibel dengan memasukkan rentang nilai tukar, serupa dengan mekanisme fuel surcharge yang berlaku saat ini. Dengan begitu, harga tiket pesawat bisa lebih adaptif terhadap perubahan kurs maupun harga avtur.

