Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 23.470 orang.
Data yang dipublikasikan melalui laman Satudata Kemnaker itu mencatat bahwa angka tersebut merupakan pekerja yang masuk dalam kategori peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan telah terdata dalam sistem Kemnaker.
"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," demikian keterangan yang dikutip Kamis (4/6/2026).
Jumlah PHK tersebut menunjukkan adanya dinamika di sektor ketenagakerjaan Indonesia pada paruh pertama 2026. Meski begitu, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka PHK justru lebih rendah. Pada Januari-Mei 2025, Kemnaker mencatat jumlah PHK mencapai 46.015 orang.
Dalam pendataan tersebut, Kemnaker menetapkan kriteria tertentu untuk menghitung angka PHK. Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja otomatis masuk dalam kategori tersebut.
Pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung sebagai angka PHK. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Di sisi lain, sejumlah lembaga ekonomi mengingatkan bahwa risiko PHK masih perlu diwaspadai sepanjang 2026. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia bahkan memperkirakan potensi tambahan PHK bisa mencapai 15,3 ribu hingga 20,3 ribu pekerja jika tekanan terhadap dunia usaha terus berlanjut.
Menurut CORE, tekanan terhadap sektor industri saat ini kian meningkat, dipicu oleh naiknya biaya impor bahan baku, pelemahan nilai tukar rupiah, serta terganggunya rantai pasok global yang dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah.
Kombinasi faktor tersebut diperkirakan paling besar dampaknya terhadap sektor manufaktur, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

