Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.
Kebijakan baru ini diterbitkan untuk memperkuat keterkaitan antara insentif pegawai dengan pencapaian target penerimaan negara dan kinerja organisasi.
“Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.03/2017,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/6/2026).
Melalui perubahan ini, pemerintah juga menyempurnakan sejumlah komponen dalam perhitungan tunjangan kinerja agar lebih selaras dengan sistem manajemen kinerja yang saat ini diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah penyeimbangan bobot antara capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak.
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 211 Tahun 2017, komponen kinerja penerimaan pajak terdiri atas capaian penerimaan pajak dengan bobot 40% dan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 60%.
Namun, melalui PMK Nomor 39/2026, kedua indikator tersebut kini diberi porsi yang sama, masing-masing sebesar 50%.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan sistem penghargaan yang lebih seimbang terhadap keberhasilan unit kerja dalam memenuhi target penerimaan sekaligus menjaga pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun ke tahun.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga memperluas komponen yang digunakan dalam perhitungan tukin. Jika sebelumnya penilaian hanya didasarkan pada kinerja organisasi, kinerja individu, dan karakteristik organisasi, kini terdapat sejumlah faktor tambahan yang ikut diperhitungkan.
Faktor-faktor tersebut adalah peringkat jabatan, status kepegawaian, pemotongan tunjangan kinerja, hingga waktu mulai berlakunya perubahan status pegawai.

