Jakarta, MI - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, akhirnya memberikan tanggapan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo.
Namun, Djaka tidak banyak berkomentar terkait substansi perkara yang tengah disidangkan. Ia meminta publik untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Terkait persoalan importasi di Bea Cukai, mari kita ikuti saja proses persidangan yang sedang berlangsung,” ujar Djaka onferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Nama Djaka sebelumnya muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan suap Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap adanya pertemuan yang berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan itu disebut melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama petinggi Blueray Cargo, termasuk terdakwa John Field.
Jaksa menyebut pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai, di antaranya Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Tidak hanya itu, nama Djaka kembali mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar pada 20 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan dugaan aliran dana sebesar 213.600 dolar Singapura yang dikaitkan dengan kode amplop bertuliskan “1 DIR”.
Jaksa mengklaim memiliki bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan dana tersebut setelah adanya pertemuan antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat terkait.
Meski demikian, hingga saat ini proses pembuktian masih berlangsung di pengadilan. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan tersebut.
Djaka sendiri memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh dan menegaskan bahwa seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

