BREAKINGNEWS

Wamenaker Dorong Pembaruan Aturan Lama Regulasi Ketenagakerjaan

Wamenaker Dorong Pembaruan Aturan Lama Regulasi Ketenagakerjaan
Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang masih berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri modern. Bahkan, beberapa aturan yang digunakan hingga sekarang merupakan warisan era kolonial yang dinilai perlu segera diperbarui.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang UAP Tahun 1930. Menurut Afriansyah, aturan peninggalan Belanda tersebut masih digunakan dalam berbagai sektor industri di Indonesia, termasuk sektor pertambangan dan manufaktur.

"Masih ada Undang-Undang UAP yang digunakan sampai sekarang. Padahal aturan itu dibuat pada masa kolonial Belanda tahun 1930," ujar Afriansyah di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Ia menilai penggunaan regulasi yang sudah berusia hampir satu abad itu tidak lagi sejalan dengan perkembangan teknologi, standar keselamatan kerja, maupun kebutuhan dunia industri saat ini.

Selain Undang-Undang UAP, Afriansyah juga menyoroti aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menurutnya masih mengacu pada regulasi lama. Akibatnya, sejumlah ketentuan, termasuk sanksi yang diterapkan, dianggap tidak lagi relevan dengan tingkat risiko industri modern.

Karena itu, pemerintah mendorong adanya pembaruan regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

"Aturan-aturan seperti ini memang sudah saatnya diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini," tegasnya.

Di sisi lain, Afriansyah juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi global masih memberikan tekanan bagi dunia usaha di dalam negeri. Kenaikan harga bahan baku impor, misalnya, dapat meningkatkan biaya produksi dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian dalam menjaga keseimbangan antara produk impor dan produk dalam negeri agar industri nasional tetap kompetitif.

"Kalau barang impor masuk dalam jumlah besar dengan harga lebih murah, tentu produk dalam negeri akan menghadapi tekanan yang cukup berat," katanya.

Afriansyah juga mengajak serikat pekerja untuk aktif menyampaikan perkembangan kondisi industri kepada pemerintah. Dengan informasi yang lebih cepat dan akurat, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan dapat lebih responsif dalam menghadapi perubahan ekonomi dan tantangan global.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Wamenaker Dorong Pembaruan Aturan Lama Ketenagakerjaan | Monitor Indonesia