Jakarta, MI - Pemerintah membatalkan skema bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) migas yang sempat diwacanakan untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada perubahan skema fiskal dalam industri pertambangan minerba.
"Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," ujar Bahlil dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil menyebut, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukumdan kepastian berusaha bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Ia juga menegaskan skema PSC yang selama ini digunakan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diterapkan pada sektor minerba.
Sebagai informasi, dalam industri migas, PSC umumnya terbagi menjadi dua skema, yakni grosssplit dan cost recovery.
"Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," jelasnya.
Wacana penerapan skema PSC di sektor minerba sebelumnya sempat mencuat dari Kementerian ESDM. Pada saat itu, Menteri Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi tata kelola sektor pertambangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam.
"Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada awal Mei.
Namun, rencana tersebut kemudian menuai kritik dari kalangan pelaku usaha. Indonesian Mining Association (IMA) menyampaikan kekhawatiran penerapan skema PSC di sektor minerba dapat berdampak pada iklim investasi, mengingat karakter industri pertambangan dinilai berbeda dengan sektor migas.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menilai setiap komoditas di sektor minerba memiliki tingkat kompleksitas dan karakteristik usaha yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan fiskal tersendiri.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ungkap Sari dalam keterangan resminya.
IMA juga berharap pemerintah tetap menjaga stabilitas kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan di tengah berbagai penyesuaian regulasi yang sedang berlangsung di sektor pertambangan.
"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” pungkasnya.

