Jakarta, MI— Badan Pengelola Investasi Danantara memastikan kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah dimiliki pelaku usaha tetap berjalan meski pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni 2026.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis maupun kontrak yang sudah disepakati perusahaan dengan mitra dagang mereka.
"Kontrak-kontrak yang sudah dimiliki perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Dony menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah terbaru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan bertindak sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas nasional sekaligus memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Menurutnya, keberadaan DSI bukan untuk mengambil alih kontrak perusahaan, melainkan mengawasi proses ekspor agar tidak terjadi praktik yang merugikan negara.
Danantara menegaskan fokus utama kebijakan ekspor satu pintu adalah mencegah praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya serta transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Karena itu, DSI akan memastikan seluruh transaksi ekspor SDA dilakukan secara wajar, transparan, dan sesuai harga pasar.
"Tugas kami memastikan tidak terjadi under invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam Indonesia," tegas Dony.
Ia meminta pelaku usaha dan investor tidak khawatir karena seluruh aktivitas perdagangan yang telah berjalan akan tetap dihormati dan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat pengawasan, Danantara juga tengah mengembangkan sistem digital yang akan memantau seluruh transaksi ekspor SDA secara real time.
Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah pengawasan terhadap pergerakan komoditas ekspor nasional.
Dony menambahkan, skema perantara tunggal ini bersifat sementara atau masa transisi hingga pemerintah menemukan model tata kelola ekspor yang lebih optimal setelah akhir 2026.
Kebijakan ekspor SDA satu pintu menjadi salah satu agenda utama rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta jajaran Danantara untuk membahas percepatan ekonomi dan tata kelola ekspor nasional.**

