BREAKINGNEWS

Anomali Harga Sawit, Polri Duga Ada Praktik Kartel

Anomali Harga Sawit, Polri Duga Ada Praktik Kartel
Kelapa Sawit (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah menemukan adanya anomali berupa penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) global justru mengalami kenaikan. 

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menduga adanya praktik kartel dalam pembelian TBS kelapa sawit.

"Kami menduga ada indikasi kartel atau persekongkolan jahat yang dilakukan secara diam-diam untuk menyepakati harga TBS yang turun, padahal harga CPO dunia tidak turun bahkan sedang naik,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah praktik seperti under-invoicing dan under-pricing juga menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam penelusuran kasus ini.

Menurutnya, kondisi di mana harga TBS turun saat harga CPO global naik menjadi salah satu indikasi yang perlu didalami lebih lanjut.

“Salah satunya terkait fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar. Di saat harga CPO di dunia naik, justru harga TBS turun," ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri berencana menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menggandeng KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel yang terjadi. Baik di tingkat pusat maupun di daerah, kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tutur Ade Safri.

Ia menegaskan, Polri tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran yang merugikan petani maupun perekonomian nasional.

“Kami tidak akan segan melakukan perlindungan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman menyampaikan bahwa sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit akan diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyesuaikan harga TBS dari petani sesuai kondisi pasar saat ini.

Amran juga menyebut pemerintah bersama asosiasi pelaku usaha, petani, Satgas Pangan, serta Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) dari 25 provinsi telah menyepakati agar tidak terjadi lagi penurunan harga TBS di tingkat petani.

Ia menjelaskan, penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah seharusnya menjadi faktor yang mendorong kenaikan harga TBS. Dengan selisih kurs yang mencapai sekitar 10%, menurutnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga pembelian dari petani.

“Dan ada kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, tebusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirtimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani kita,” imbuhnya.

Amran menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia. 

Ia juga menilai penurunan harga TBS di tengah kondisi pasar yang seharusnya mendukung kenaikan harga merupakan sebuah anomali yang perlu ditindaklanjuti.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Anomali Harga Sawit, Polri Duga Ada Praktik Kartel | Monitor Indonesia