Jakarta, MI— Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat sepanjang 2026 menjadi sorotan DPR RI. Hingga Mei 2026, sebanyak 23.470 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius terhadap lonjakan angka PHK yang berdampak langsung pada kehidupan ribuan keluarga Indonesia.
"Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi," kata Netty dalam keterangannya.
Netty mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti laporan PHK, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi dunia usaha.
Ia juga menilai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus menjadi instrumen perlindungan yang lebih efektif bagi korban PHK.
"Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif," ujarnya.
Politikus PKS itu menegaskan program JKP tidak boleh berhenti hanya pada pemberian bantuan uang tunai. Pemerintah diminta memastikan para korban PHK mendapatkan pelatihan dan peningkatan keterampilan agar mampu bersaing kembali di pasar kerja.
Menurut Netty, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya soal banyaknya PHK, tetapi juga soal kualitas sumber daya manusia yang harus mampu beradaptasi dengan perubahan industri dan teknologi.
"Pekerja perlu memanfaatkan berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas. Kompetensi yang kuat akan meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kerja," katanya.
Selain mendorong perlindungan pekerja, DPR juga mengingatkan kalangan dunia usaha agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial saat menghadapi tekanan ekonomi.
Netty menilai keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat.
"Keberlanjutan usaha memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian. Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika kepentingan pekerja dan dunia usaha berjalan seimbang," tegasnya.
Ia juga mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
"Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Buruh sejahtera, usaha berkembang, dan ekonomi nasional tumbuh harus menjadi tujuan bersama," tutup Netty.**

