BREAKINGNEWS

Mulai 2027, DSI Wajib Punya IUP untuk Ekspor Batu Bara dan SDA Lainnya

Mulai 2027, DSI Wajib Punya IUP untuk Ekspor Batu Bara dan SDA Lainnya
DSI Wajib Kantongi IUP untuk Ekspor Batu Bara hingga Feronikel Mulai 2027 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan ketentuan baru terkait ekspor komoditas tambang oleh BUMN Ekspor atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

Mulai 1 Januari 2027, DSI wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengekspor batu bara hingga feronikel.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, M. Rivai Abbas, menjelaskan ekspor batu bara hingga feronikel mulai 1 Januari 2027 tetap wajib memiliki eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS).

Namun, ke depan kegiatan ekspor hanya bisa dilakukan oleh BUMN Ekspor yang memiliki IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau izin pengangkutan dan penjualan.

“Kemudian mulai 1 Januari 2027 itu oleh BUMN ekspor, itu BUMN ekspor atau PT DSI untuk mengajukan ET ini memerlukan IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan,” ujar Rivai dalam sosialisasi publik Kemendag, disiarkan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Kemendag juga menetapkan masa transisi sebelum aturan tersebut berlaku. Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, ekspor batu bara wajib memiliki ET dan LS serta masih dapat dilakukan oleh perusahaan.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki IUP operasi produksi, IUP khusus (IUPK) operasi produksi, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) atau IUPK kelanjutan operasi, ataupun IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

Sementara itu, untuk paduan besi (ferro alloy) termasuk feronikel (FeNi) — ekspor diwajibkan menyertakan LPS dan masih bisa dilakukan oleh perusahaan selama masa peralihan pada 1 Juni-Desember 2026.

Perusahaan tersebut wajib memiliki IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, IUPK operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, ataupun izin usaha industri (IUI).

Rivai menambahkan, selama masa transisi tersebut, ekspor sumber daya alam (SDA) strategis masih dapat dilakukan oleh pelaku usaha. Namun, kegiatan ekspor tersebut wajib disertai pelaporan kepada BUMN Ekspor.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen ekspor yang harus dilengkapi adalah ET dan LS.

Sementara mulai 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor SDA strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Persyaratan dokumen ekspor tetap mencakup ET dan LS sebagai kelengkapan utama.

Sebagai informasi, BPI Danantara memastikan PT DSI akan berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), hingga paduan besi dengan mitra dagangnya.

Setelah masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 berakhir, DSI akan memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.

Meski demikian, hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang tetap dapat berjalan seperti biasa.

“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Seiring implementasi kebijakan berjalan, peran PT DSI sebagai perantara ekspor akan dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.

Di sisi lain, penetapan harga komoditas SDA strategis disebut akan dilakukan secara wajar dengan menggunakan metode yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” tutur Danantara.

Sementara itu, Danantara juga memastikan bahwa kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, maupun paduan besi tetap dapat dijalankan meski kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.

Danantara menegaskan bahwa PT DSI akan menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial maupun ketentuan kontraktual yang diperoleh.

Selain itu, kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dipastikan tetap dapat dilanjutkan selama tidak ditemukan praktik underinvoicing.

“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Mulai 2027, DSI Wajib Punya IUP untuk Ekspor Batu Bara dan S | Monitor Indonesia