BREAKINGNEWS

93.260 Wajib Pajak Terindikasi Akali Fasilitas PPh UMKM 0,5%

93.260 Wajib Pajak Terindikasi Akali Fasilitas PPh UMKM 0,5%
DJP menemukan 93.260 wajib pajak terindikasi menyalahgunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak yang terindikasi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Temuan tersebut diungkapkan DJP melalui unggahan di media sosial sebagai bagian dari upaya memastikan insentif perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak menerimanya.

DJP menjelaskan, fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM.  

Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan guna mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang dapat membuat insentif tersebut tidak tepat sasaran.

"Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang," tulis DJP dalam akun instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6/2026).

Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah firm splitting, yaitu upaya memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

"Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar," ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah itu setara sekitar 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar. 

DJP merinci, sebanyak 28.010 orang pribadi diketahui memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM.

Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM. Temuan lainnya menunjukkan 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. 

Bahkan, DJP menemukan 14 orang pribadi yang menguasai 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.

Tak hanya praktik firm splitting, DJP juga mengidentifikasi modus lain yang dikenal sebagai bunching. Dalam praktik ini, pelaku usaha menahan atau mengatur pelaporan omzet agar tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun. 

Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat menghindari kewajiban pembukuan sekaligus tetap menikmati fasilitas PPh Final UMKM yang rendah. 

DJP menegaskan, pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM terus diperkuat untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. 

Menurut DJP, pengawasan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi UMKM yang benar-benar berhak menerima insentif agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan. 

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong badan usaha formal, seperti PT maupun CV, untuk menjalankan pembukuan secara transparan serta mewujudkan keadilan horizontal, yaitu memastikan wajib pajak dengan kapasitas ekonomi yang sama menanggung beban pajak yang setara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

93.260 Wajib Pajak Terindikasi Akali Fasilitas PPh UMKM 0,5% | Monitor Indonesia