Jakarta, MI - Pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memperluas portofolio bisnis mereka setelah mengakuisisi 61,85% saham PT Satu Visi Putra Tbk. (VISI) melalui PT Harmoni Semesta Investama. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp178,75 miliar untuk pembelian 1,90 miliar lembar saham.
Manajemen VISI menyampaikan, pada 9 Juni 2026 perseroan menerima pemberitahuan perubahan pengendali setelah 1.901.580.000 saham milik David Dwiputra dialihkan kepada PT Harmoni Semesta Investama dengan harga Rp94 per saham. Dengan transaksi itu, perusahaan tersebut resmi menjadi pengendali baru VISI.
Dalam struktur kepemilikan PT Harmoni Semesta Investama, Nagita Slavina memegang porsi 51%, sementara Raffi Ahmad memiliki 49%.
Adapun pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari perusahaan tersebut tercatat atas nama Nagita Slavina Mariana Tengker.
"Pada tanggal 9 Juni 2026, perseroan telah diinformasikan oleh pemegang saham utama perseroan yakni David Dwiputra bahwa telah terjadi perubahan pengendalian pada perseroan yang disebabkan oleh dialihkannya 1.901.580.000 saham perseroan kepada PT Harmoni Semesta Investama, sehingga PT Harmoni Semesta Investama menjadi pengendali baru perseroan," tulis manajemen VISI dalam keterbukaan informasi, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, manajemen menyebut aksi pengambilalihan saham tersebut merupakan bagian dari strategi investasi, pengembangan usaha, serta ekspansi bisnis pengendali baru.
Melalui aksi akuisisi ini, PT Harmoni Semesta Investama menargetkan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan alternatif sekaligus penciptaan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Pihak pembeli juga optimistis langkah korporasi tersebut akan memberi dampak positif jangka panjang, baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi VISI dan para pemegang sahamnya.
Di sisi lain, pengendali baru menegaskan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan VISI maupun David Dwiputra sebagai pengendali sebelumnya. Sebagai pengendali baru, PT Harmoni Semesta Investama juga akan menjalankan kewajiban penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018.

