Jakarta, MI - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan sanksi kepada platform marketplace yang menaikkan biaya admin secara sepihak. Ketentuan ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang berkaitan dengan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di platform marketplace.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan marketplace untuk mengintegrasikan sistem antara platform/aplikasi Sapa UMKM dan marketplace.
"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplace-nya," kata Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, beleid tersebut ditargetkan terbit pada pekan ini. Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban bagi marketplace untuk memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan.
Bentuk sanksi yang akan diberikan pun beragam, mulai dari pengungkapan hingga pemblokiran platform sudah disiapkan.
"Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," tuturnya.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk menghambat bisnis marketplace, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.
"Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," kata Maman.
Menurut Maman, aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan. Ia menyebut, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual.
Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan adanya kontrak kerja sama berjangka antara marketplace dan para seller yang mengatur besaran biaya layanan dalam periode tertentu. Selama masa kontrak tersebut berlaku, platform tidak diperkenankan mengubah tarif secara sepihak.
Maman juga mengingatkan agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," ujar Maman.
Melalui beleid tersebut, pemerintah juga akan menyederhanakan struktur biaya yang selama ini berbeda-beda di setiap platform. Nantinya, komponen biaya akan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Kemudian, pemerintah juga akan mewajibkan marketplace memberikan diskon 50% untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace.
"Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," tutur Maman.

