Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkap hasil penelusuran aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang nilainya sekitar Rp320 miliar. Temuan ini muncul di tengah laporan kerugian para korban yang mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sejumlah pihak terkait untuk mengoptimalkan proses penelusuran aset atau asset tracing.
"Sampai dengan saat ini, hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai kurang lebih Rp. 320 miliar, yang terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban," ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis, (11/6/2026).
Terkait hal itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas proses pengajuan restitusi bagi para korban kasus PT DSI. Langkah ini dilakukan agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi sesuai dengan amanat pada Pasal 179 KUHAP.
Sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa berkas perkara (I) dengan tiga tersangka, termasuk pemilik PT DSI, sudah dinyatakan lengkap. Setelah itu, penyidik juga telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan BB (tahap II) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Depok.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, yang kemudian diteruskan kepada JPU di lingkungan Kejaksaan Agung RI melalui Kejari Depok.
Adapun dalam berkas perkara pertama itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, dengan rincian sebagai berikut:
- 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 4 (empat) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp143 miliar.
- 642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT. DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai kurang lebih Rp153 miliar.
- 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp18 miliar.
- uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092.
- 4 unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Secara keseluruhan, total aset yang telah disita dalam perkara fintech peer to peer lending ini mencapai sekitar Rp320 miliar. Sementara itu, aset lain senilai kurang lebih Rp130 miliar masih dalam tahap verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut, sebelum nantinya ikut disita dalam Berkas Perkara dengan tersangka yang lain.
Di sisi lain, dalam penanganan kasus pinjaman daring (pindar) PT DSI, penyidik akan membagi proses pemberkasan menjadi empat berkas perkara terpisah, dengan rincian sebagai berikut:
- Berkas perkara I dengan 3 orang tsk (TA, MY dan ARL) : telah P21
- Berkas perkara II dengan 1 orang tsk : AS
- Berkas perkara III dengan 1 orang tsk : FH
- Berkas perkara IV dengan tsk atau subyek hukum Korporasi (PT DSI).
Terkait penanganan perkara dengan tersangka AS, penyidik saat ini masih melakukan pengecekan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Aset-aset itu nantinya akan disita sekaligus melengkapi berkas perkara yang direncanakan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian pada minggu ketiga Juni 2026.
Sementara itu, untuk berkas perkara dengan tersangka korporasi, penyidik masih terus mengintensifkan penelusuran aset di berbagai lokasi, untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset.

