BREAKINGNEWS

Outsourcing Diusulkan hanya untuk 4 Pekerjaan Ini

Outsourcing Diusulkan hanya untuk 4 Pekerjaan Ini
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang pekerja alih daya atau outsourcing direvisi. Ia mendorong agar penerapan sistem outsourcing dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Menurut Said Iqbal, usulan tersebut sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyampaikan keinginan untuk menghapus sistem outsourcing. Meski demikian, ia menilai masih ada sejumlah jenis pekerjaan yang dapat dikecualikan dan tetap bisa menggunakan pekerja alih daya.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," tutur Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, jenis pekerjaan yang masih layak menggunakan tenaga alih daya antara lain petugas keamanan (security), sopir (driver), penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan (cleaning service).

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," ungkapnya.

Selain itu, Said Iqbal juga mendorong agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Pekerja alih daya, kata dia, harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegasnya.

Said Iqbal: Prabowo Ingin Hapus Outsourcing

Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut juga akan dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Menurutnya, arahan Presiden Prabowo terkait penataan sistem outsourcing tidak boleh terhambat. Karena itu, ia menilai diskusi dan dialog diperlukan untuk menemukan jalan keluar.

"Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden," ujarnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa pada prinsipnya Presiden Prabowo menginginkan sistem outsourcing dihapus dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia.

"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Outsourcing Diusulkan hanya untuk 4 Pekerjaan Ini | Monitor Indonesia