Jakarta, MI– Rencana pemerintah melarang penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau melalui Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) menuai penolakan keras dari pelaku industri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memukul industri hasil tembakau (IHT), memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI, Henry Wardana, mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat terhadap produk legal justru bisa menjadi bumerang bagi negara. Menurutnya, konsumen akan tetap mencari produk yang sesuai dengan selera mereka, termasuk melalui jalur ilegal jika pilihan di pasar resmi semakin dibatasi.
“Jangan sampai mengejar aspek kesehatan, tetapi pada saat yang sama jutaan pekerja kehilangan mata pencaharian. Jika produk legal kehilangan karakteristik rasa yang diminati konsumen, maka pasar ilegal akan semakin berkembang,” tegas Henry.
Ia menilai kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih menuntut pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan regulasi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi. Ia menjelaskan bahwa bahan tambahan seperti mentol, pemanis, hingga ekstrak buah merupakan bagian penting dalam diferensiasi produk dan identitas merek.
Menurut Benny, pelarangan total terhadap bahan tambahan tidak hanya berdampak pada industri rokok konvensional, tetapi juga sektor rokok elektronik yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
“Setiap produsen memiliki formulasi tersendiri untuk menciptakan aroma dan cita rasa yang menjadi ciri khas produknya. Jika seluruh bahan tambahan dilarang, dampaknya bisa sangat besar terhadap keberlangsungan industri,” ujarnya.
Benny juga menyoroti potensi benturan regulasi. Ia menilai rancangan aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang masih memperbolehkan penggunaan bahan tambahan sepanjang terbukti aman secara ilmiah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan, mengungkapkan bahwa provinsinya saat ini memiliki sekitar 1.797 perusahaan industri hasil tembakau yang menyerap lebih dari 287 ribu tenaga kerja langsung.
Menurutnya, bagi pelaku usaha kecil dan menengah, inovasi rasa dan aroma menjadi salah satu faktor utama untuk bertahan di tengah persaingan pasar. Jika ruang inovasi tersebut ditutup, maka industri skala kecil akan menghadapi tekanan yang jauh lebih berat.
“Keunikan rasa dan aroma merupakan daya saing utama bagi banyak pelaku usaha kecil. Jika itu dihilangkan, kemampuan mereka untuk bertahan akan semakin terbatas,” katanya.
Selain persoalan substansi aturan, pelaku industri juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dari sisi infrastruktur pengujian. Hingga kini, Indonesia dinilai belum memiliki laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi secara internasional untuk menguji bahan tambahan sebagaimana diatur dalam rancangan kebijakan tersebut.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menegaskan keberadaan laboratorium independen yang kredibel menjadi syarat mutlak sebelum aturan diterapkan.
“Tanpa laboratorium yang terakreditasi, hasil pengujian berpotensi memunculkan perbedaan interpretasi dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Pelaku industri kini mendesak pemerintah membuka dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan final. Mereka meminta pendekatan yang lebih proporsional melalui pembatasan berbasis kajian ilmiah terhadap bahan tertentu, bukan pelarangan menyeluruh yang dinilai berisiko terhadap iklim usaha, lapangan kerja, dan penerimaan negara.**

