Jakarta, MI– Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui Danantara, jumlah entitas BUMN yang saat ini mencapai 1.077 perusahaan akan dipangkas drastis menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan saja.
Langkah tersebut ditempuh untuk mengakhiri praktik pengelolaan yang dinilai tidak efisien sekaligus menyelamatkan BUMN-BUMN yang terus merugi. Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan konsolidasi ini tidak akan diikuti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar proses transformasi BUMN tetap melindungi para pekerja.
“Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” kata Dony dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Menurut Dony, program perampingan atau streamlining BUMN ditargetkan selesai pada akhir 2026. Seluruh perusahaan yang memiliki fungsi serupa akan digabungkan sehingga tercipta struktur usaha negara yang lebih ramping, sehat, dan produktif.
Ia mengungkapkan, dari total 1.077 entitas BUMN yang ada saat ini, sekitar 52 persen tercatat mengalami kerugian. Total kerugian perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp20 triliun.
Kondisi itu dinilai tidak bisa terus dibiarkan karena menjadi beban bagi negara dan menghambat kemampuan BUMN untuk berkompetisi di tingkat global.
Meski melakukan konsolidasi besar-besaran, Danantara memilih mempertahankan seluruh tenaga kerja. Berdasarkan perhitungan internal, biaya tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan yang akan digabungkan hanya berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun per tahun, jauh lebih kecil dibandingkan potensi efisiensi yang bisa diperoleh dari restrukturisasi.
“Kita hitung biaya tenaga kerja setahun hanya sekitar Rp2-3 triliun. Dengan efisiensi yang bisa dicapai, saya masih hemat puluhan triliun rupiah,” ujar Dony.
Ia bahkan menyebut penghematan yang diperoleh setelah konsolidasi dapat mencapai sekitar Rp47 triliun, sehingga mempertahankan seluruh karyawan dianggap jauh lebih menguntungkan dibandingkan melakukan PHK.
“Kalau begitu saya ambil saja semua karyawannya, saya masih hemat Rp47 triliun,” tegasnya.
Seluruh pegawai BUMN yang terdampak restrukturisasi nantinya akan dialihkan ke perusahaan hasil penggabungan. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses transformasi BUMN dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan lapangan pekerjaan.
Kebijakan ini menjadi salah satu agenda reformasi korporasi terbesar yang pernah dilakukan pemerintah. Selain memangkas jumlah perusahaan negara secara signifikan, langkah tersebut juga ditujukan untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.**

