Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar distribusi minyak goreng rakyat Minyakita ke depan dikelola sepenuhnya oleh badan usaha milik negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga sekaligus membenahi tata kelola distribusi yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan arahan tersebut telah disampaikan Presiden sekitar dua pekan lalu. Saat ini, pemerintah tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyiapkan pelaksanaannya.
"Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN. Itu arahan Bapak Presiden (Prabowo) dua minggu yang lalu kalau tidak salah, itu diarahkan agar Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN," ujar Amran dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (15/6/2026).
Amran menilai kondisi harga Minyakita selama ini terbilang janggal. Menurutnya, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dan memasok sekitar 60 persen bahan baku minyak goreng global, namun harga minyak goreng rakyat di dalam negeri justru masih kerap mengalami kenaikan.
"Minyak goreng ini adalah anomali. Kenapa? Kita menyuplai minyak goreng seluruh dunia. Kita produsen minyak goreng terbesar di dunia, 60 persen bahan baku minyak goreng ada di Indonesia yaitu CPO. Tetapi harga kita naik," ungkapnya.
Ia mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah sistem distribusi Minyakita yang selama ini belum sepenuhnya dikelola melalui jalur BUMN. Berdasarkan laporan yang diterimanya, porsi distribusi melalui BUMN sebelumnya baru mencapai sekitar 35 persen.
Amran juga menyebutkan bahwa sebagian pasokan Minyakita selama ini digunakan untuk program bantuan pangan. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi ketersediaan Minyakita di pasar.
"Minyakita masalahnya kemarin kami laporkan itu Minyakita hanya 35 persen (di BUMN), dan dipakai untuk bantuan pangan. Ini kemarin harusnya minyak biasa, bukan Minyakita yang digunakan. Itu salah satu penyebabnya kemarin Minyakita langka," tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah meminta Perum Bulog tidak lagi menggunakan Minyakita dalam program bantuan pangan. Sebagai gantinya, penyaluran bantuan akan menggunakan minyak goreng merek lain agar pasokan Minyakita di pasar rakyat tetap terjaga.
"Sekarang kami minta Bulog agar tidak menggunakan Minyakita tetapi minyak goreng merek lain," kata Amran.
Data Kemendag menunjukkan porsi distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat ke BUMN terus meningkat setelah berlakunya Permendag Nomor 43 Tahun 2025 pada 26 Desember 2025.
Hingga Jumat (12/6/2026), realisasi distribusi DMO tercatat mencapai 628.050 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 317.925 ton atau 50,62 persen disalurkan melalui BUMN, sedangkan 310.125 ton atau 49,38 persen didistribusikan melalui jalur non-BUMN.
Di antara BUMN yang terlibat, Perum Bulog menjadi penyalur terbesar dengan volume 245.856 ton atau 39,15 persen dari total DMO, disusul ID Food sebanyak 72.069 ton atau 11,48 persen.
Kemendag menilai peningkatan porsi distribusi melalui BUMN telah membantu memperkuat pasokan Minyakita di pasar rakyat sehingga harga jualnya lebih terkendali dan tidak jauh dari harga eceran tertinggi (HET).
Meski begitu, harga Minyakita secara nasional masih berada sedikit di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Berdasarkan data Kemendag hingga pekan kedua Juni 2026, rata-rata harga Minyakita tercatat berada di kisaran Rp16.355 per liter.
Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai tren harga Minyakita sebenarnya sudah menunjukkan perbaikan dibanding beberapa bulan sebelumnya.
"Kalau kita lihat harga Minyakita di pasar rakyat pantauan Kemendag itu sudah berhasil diturunkan dari Rp17 ribu dan sekarang menjadi Rp16.355, walaupun ini masih di atas HET yang sebesar Rp15.700 per liter," ujar Amalia.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Kemendag per Jumat (12/6/2026), rata-rata harga Minyakita nasional berada di level Rp15.876 per liter. Angka tersebut turun 6,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, serta lebih rendah 5,95 persen dibandingkan akhir Desember 2025 sebelum Permendag Nomor 43 Tahun 2025 mulai diberlakukan.
Dari sisi sebaran wilayah, sebanyak 29 provinsi atau sekitar 76,31 persen daerah pemantauan telah mencatat harga Minyakita sesuai dengan HET atau masih berada dalam batas toleransi maksimal 2 persen.
Meski demikian, masih ada sejumlah daerah yang mencatat harga relatif tinggi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, serta sejumlah provinsi di Papua, yang harga Minyakitanya masih lebih dari 5 persen di atas HET.

