Jakarta, MI– Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tidak akan mengalami kenaikan dan kini resmi diberlakukan secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan perubahan aturan terbaru tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha kecil. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi jutaan UMKM di seluruh Indonesia.
"Insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu," kata Maman.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak atau dikenakan tarif nol persen. Sementara itu, usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih mendapatkan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Perubahan paling signifikan terletak pada status fasilitas pajak tersebut. Jika sebelumnya kebijakan tarif 0,5 persen harus diperpanjang secara berkala, kini pemerintah menetapkannya sebagai kebijakan permanen sehingga pelaku usaha tidak lagi dihantui ketidakpastian regulasi.
Namun di balik pemberian insentif itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Evaluasi yang dilakukan menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang sengaja memecah perusahaan menjadi beberapa badan usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan tetap menikmati tarif pajak UMKM.
"Ada yang membuat banyak PT dan CV dengan omzet masing-masing di bawah Rp4,8 miliar agar terus memperoleh fasilitas pajak 0,5 persen. Praktik seperti ini yang akan ditertibkan," ujar Maman.
Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian skema perpajakan berdasarkan bentuk badan usaha guna menutup celah manipulasi tersebut sekaligus memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar berhak.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Mereka tetap memperoleh keringanan berupa diskon 50 persen dari tarif pajak normal badan usaha.
Pemerintah berharap kebijakan permanen ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan daya saing usaha nasional, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan.**

