BREAKINGNEWS

Siap-siap! Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

Siap-siap! Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mulai diterapkan pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah tengah memasuki tahap akhir persiapan dengan melibatkan pelaku industri digital agar transisi berjalan lebih mulus.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut seluruh aturan pendukung kebijakan tersebut sudah siap digunakan. Ia juga mengatakan bahwa rencana ini telah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan serta DPR RI.

Meski begitu, DJP masih akan menggelar diskusi dengan pelaku industri digital sebelum implementasi resmi dilakukan. Hal ini dilakukan agar semua pihak benar-benar siap menjalankan kebijakan baru tersebut.

"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," kata Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).

Saat ditanya soal kepastian waktu penerapan, Bimo menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada Juli 2026.

"Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan," ucapnya.

Bimo juga menekankan bahwa kebijakan pajak di marketplace bukanlah jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Aturan ini lebih ditujukan untuk memperkuat administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring.

Ia menambahkan, pengalaman pemerintah yang sebelumnya sudah menunjuk berbagai platform digital sebagai pemungut pajak menjadi modal penting dalam penerapan kebijakan ini. 

Hingga kini, DJP telah menetapkan 261 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk platform global seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney. 

Sementara itu, untuk marketplace domestik, Bimo menilai sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli sudah memiliki kesiapan yang cukup baik untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," jelas Bimo.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37/2025 yang mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang melakukan transaksi secara daring. 

Aturan yang diundangkan pada 14 Juli 2025 ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui platform elektronik. Sementara itu, marketplace maupun platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Perhitungan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pedagang omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan

Dalam Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan PPh 0,5%. Namun, fasilitas ini hanya berlaku jika pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.

Jika di tengah tahun omzetnya melewati Rp500 juta, pedagang juga wajib melaporkan perubahan tersebut melalui surat pernyataan ke platform.

Selain itu, Pasal 10 PMK Nomor 37 Tahun 2025 turut mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5%.

Beberapa di antaranya meliputi pedagang dengan omzet hingga Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. 

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian dari mekanisme pemungutan di marketplace tidak berarti menghapus kewajiban pajak yang sebenarnya tetap ada. Artinya, pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak tetap harus dihitung dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Siap-siap! Pajak Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026 | Monitor Indonesia