Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin dari otoritas berwenang.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal, mulai dari investasi bodong, penipuan investasi saham, hingga layanan penyelesaian pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasional kedua entitas tersebut. Temuan ini sekaligus memperkuat indikasi bahwa aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut-sebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun, di balik klaim tersebut, perusahaan itu diduga menjalankan praktik penipuan yang berkedok investasi saham, termasuk penawaran saham Initial Public Offering (IPO).
"Universal Peak diduga menawarkan skema investasi dengan mewajibkan anggota menyetorkan dana deposit untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham dan saham IPO," ungkap Hudiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/6/2026).
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak kepada para anggotanya, yang tidak memiliki dasar transaksi yang jelas.
Hasil verifikasi Satgas PASTI turut memastikan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi maupun situs web yang digunakan kedua entitas tersebut juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan kepada konsumen adalah mengajukan pinjaman baru pada platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
Korban bahkan disebut diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan dapat membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online, dengan imbalan jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Hudiyanto mengungkapkan, dalam berbagai publikasinya BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menunjukkan sebaliknya.
Ia menambahkan, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh BKPM.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Tak hanya itu, akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan kedua entitas tersebut juga telah diblokir untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas di masyarakat.
Langkah lanjutan juga akan dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap kedua entitas tersebut.
Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum, agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Hudiyanto kembali mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang justru mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, publik diimbau agar tidak mudah percaya pada penggunaan logo maupun klaim izin dari OJK atau lembaga lain tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi.
Jika menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun email [email protected].
Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

