Jakarta, MI - Penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International) tetap menempatkan Indonesia dalam kategori pasar negara berkembang (emerging market).
Meski demikian, MSCI mencatat sejumlah tantangan yang masih dihadapi pasar modal Indonesia, terutama terkait transparansi informasi. Beberapa sorotan yang menjadi perhatian antara lain keterbukaan struktur kepemilikan saham dan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review pada Jumat (19/6/2026), Indonesia tercatat mengalami penurunan penilaian pada aspek Information Flow atau arus informasi, dari kategori + menjadi -.
MSCI menilai, kekhawatiran terkait investabilitas pasar Indonesia masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading behavior) yang berpotensi mengganggu proses pembentukan harga yang wajar di pasar.
Selain itu, ketersediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris dinilai masih belum memadai, kondisi ini dapat membatasi akses investor internasional terhadap informasi yang relevan.
Di sisi lain, MSCI juga mencatat sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi investor asing. Dari sisi pasar valuta asing, Indonesia dinilai belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien.
MSCI juga menilai transaksi valuta asing di pasar domestik masih menghadapi sejumlah pembatasan, termasuk kewajiban mengaitkan transaksi valas dengan transaksi efek yang mendasarinya.
Dalam aspek kliring dan penyelesaian transaksi, MSCI menyoroti larangan penggunaan fasilitas overdraft bagi investor asing. Sementara itu, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Meski begitu, MSCI mengakui adanya perkembangan pada sejumlah instrumen pasar. Aktivitas peminjaman saham (stock lending) telah diperbolehkan di Indonesia, meskipun masih terbatas pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari. Praktik short selling juga telah diizinkan, namun masih disertai sejumlah pembatasan.
Sebagaimana laporan pada tahun-tahun sebelumnya, MSCI 2026 Global Market Accessibility Review memberikan penilaian terperinci mengenai aksesibilitas setiap pasar saham yang masuk dalam indeks MSCI dan mengevaluasi lima kriteria utama berikut:
- Keterbukaan terhadap kepemilikan asing (Openness to foreign ownership)
- Kemudahan arus masuk dan keluar modal (Ease of capital inflows/outflows)
- Efisiensi kerangka operasional pasar (Efficiency of the operational framework)
- Ketersediaan instrumen investasi (Availability of investment instruments)
- Stabilitas kerangka kelembagaan (Stability of the institutional framework)
Kelima kriteria tersebut mencerminkan aspek-aspek yang umumnya menjadi perhatian utama investor institusional internasional dalam menilai kemudahan berinvestasi di suatu pasar. Aspek tersebut meliputi perlakuan yang setara bagi investor, kebebasan arus modal, biaya investasi, penggunaan data pasar saham yang tidak dibatasi, serta risiko spesifik pasar.
MSCI menggunakan 18 ukuran aksesibilitas yang berbeda untuk menilai kelima kriteria tersebut. Seluruh indikator tersebut dijabarkan secara rinci dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review.
Menurut MSCI, aksesibilitas pasar bersama dengan tingkat perkembangan ekonomi serta ukuran dan likuiditas pasar, menjadi faktor penentu dalam klasifikasi suatu pasar ke dalam kategori Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, atau Standalone Market.
Klasifikasi pasar memiliki peran penting dalam penyusunan indeks MSCI karena menentukan komposisi kelompok peluang investasi yang akan direpresentasikan dalam indeks tersebut.
Untuk hasil MSCI 2026 Annual Market Classification Review akan diumumkan pada 23 Juni 2026.

