Jakarta, MI - MSCI kembali mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kelompok pasar berkembang (emerging market) dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review. Meski demikian, lembaga penyedia indeks global tersebut memberikan sejumlah catatan penting terkait kondisi pasar saham domestik.
Dalam evaluasinya, MSCI menilai kualitas informasi dan transparansi di pasar saham Indonesia mengalami kemunduran. Hal ini tercermin dari turunnya penilaian pada indikator arus informasi (information flow), yang sebelumnya berada pada kategori positif namun kini dinilai memburuk.
MSCI menyebut penurunan tersebut antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya transparansi pada struktur kepemilikan saham di dalam negeri. Selain itu, MSCI mendeteksi adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi di pasar modal.
"Akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehinga menghambat proses pembentukan harga yang wajar," dikutip dari laporan MSCI, Jumat (19/6/2026).
Selain itu, ketersediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris dinilai masih belum memadai, kondisi ini dapat membatasi akses investor internasional terhadap informasi yang relevan.
Lebih lanjut, MSCI mencatat sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi investor asing. Dari sisi pasar valuta asing, Indonesia dinilai belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien.
MSCI juga menilai transaksi valuta asing di pasar domestik masih menghadapi sejumlah pembatasan, termasuk kewajiban mengaitkan transaksi valas dengan transaksi efek yang mendasarinya.
Dalam aspek kliring dan penyelesaian transaksi, MSCI menyoroti larangan penggunaan fasilitas overdraft bagi investor asing. Sementara itu, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Meski begitu, MSCI mengakui adanya perkembangan pada sejumlah instrumen pasar. Aktivitas peminjaman saham (stock lending) telah diperbolehkan di Indonesia, meskipun masih terbatas pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari. Praktik short selling juga telah diizinkan, namun masih disertai sejumlah pembatasan.
Berbagai catatan yang disampaikan MSCI tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi regulator pasar modal Indonesia. Upaya peningkatan transparansi dan pembenahan sejumlah hambatan struktural dinilai penting untuk meningkatkan daya saing investasi nasional ke depan.

