Jakarta, MI - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 resmi menghapus ketentuan penalti sebesar Rp100 juta yang sebelumnya dikenakan kepada calon manajer yang mengundurkan diri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Melalui aturan itu, Panselnas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan sanksi finansial berupa denda Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
Panselnas menjelaskan, pencabutan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan proses seleksi agar berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi talenta terbaik dari berbagai daerah untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan program prioritas pemerintah.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resminya, Kamis (18/6/2026).
Meski sanksi finansial telah dihapus, Panselnas tetap mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus agar mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Panselnas juga memberikan kesempatan bagi peserta yang sebelumnya memilih mengundurkan diri akibat adanya ketentuan penalti tersebut untuk bergabung kembali. Mereka dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas pada 17-23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Menurut Panselnas, penyesuaian ini mencerminkan komitmen penyelenggara untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal guna mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

