Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjalankan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax, platform terpadu yang dirancang untuk memperketat pengawasan dan menutup celah manipulasi data keuangan.
Coretax bukan sekadar pembaruan sistem di lingkungan Kementerian Keuangan. Sistem ini merupakan ekosistem masif yang mengintegrasikan berbagai basis data dari lembaga pemerintah maupun swasta ke dalam satu pintu.
Dengan integrasi tersebut, DJP menargetkan terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Selama bertahun-tahun, tantangan utama otoritas pajak adalah adanya asimetri informasi. Banyak wajib pajak (WP) yang melaporkan penghasilan rendah, namun di sisi lain menunjukkan pola konsumsi dan gaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Dengan hadirnya Coretax, celah ketidaksesuaian tersebut diharapkan bisa semakin tertutup karena sistem ini mampu melakukan validasi data secara otomatis dan real-time.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa integrasi data menjadi langkah penting untuk menguji kewajaran pelaporan pajak. Melalui sistem ini, pemerintah dapat melihat gambaran kondisi ekonomi seseorang secara lebih utuh, tidak hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Salah satu inovasi yang cukup menarik adalah integrasi Coretax dengan data milik PT PLN (Persero). Data konsumsi listrik dinilai bisa menjadi indikator kuat untuk membaca pola gaya hidup seseorang.
Secara logika, ketika seorang wajib pajak melaporkan penghasilan yang tergolong rendah tetapi tinggal di rumah dengan daya listrik besar, misalnya 10.000 watt, maka terdapat potensi ketidaksesuaian data yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Konsumsi listrik yang tinggi umumnya berkaitan dengan penggunaan perangkat berdaya besar seperti pendingin ruangan dalam jumlah banyak, peralatan elektronik premium, hingga kolam renang.
"Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," ungkap Bimo.
Dengan data tersebut, DJP tidak lagi bergantung pada perkiraan atau asumsi semata. Setiap data yang masuk, termasuk konsumsi listrik, merupakan angka riil yang dikirim langsung melalui sistem PLN.
Tak berhenti di situ, jangkauan Coretax juga merambah ke sektor perbankan dan telekomunikasi. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sistem ini telah terhubung dengan data PT Telkom Indonesia serta 55 bank di dalam negeri. Artinya, sebagian besar aktivitas keuangan formal masyarakat kini berada dalam radar pantauan DJP.
Melalui integrasi dengan perbankan, otoritas pajak dapat mengakses informasi terkait saldo dan mutasi rekening sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, data dari Telkom bisa memberikan gambaran mengenai pengeluaran komunikasi dan data internet, yang juga menjadi bagian dari profil konsumsi masyarakat modern.
Kondisi ini pada akhirnya menuntut wajib pajak untuk lebih terbuka dalam melaporkan aset maupun penghasilan mereka, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Sebab, ketika sistem menemukan adanya ketimpangan antara saldo rekening bank dengan jumlah pajak yang dibayarkan, Coretax dapat memberikan sinyal peringatan bagi petugas pajak untuk melakukan tindak lanjut.

