Jakarta, MI - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai sistem administrasi perpajakan Coretax masih perlu diperbaiki agar bisa meningkatkan penerimaan negara dan mendongkrak rasio pajak Indonesia.
Luhut, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, mengatakan pembenahan Coretax perlu dilakukan sejalan dengan percepatan digitalisasi sistem perpajakan nasional.
"Coretax itu diperbaiki. Dengan sistem penerimaan itu diperbaiki, sistem perpajakan digitalized, maka penerimaan negara pasti akan meningkat," kata Luhut dalam acara Indonesia Summit 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa proyeksi Bank Dunia menunjukkan rasio pajak Indonesia berpotensi naik signifikan apabila implementasi digitalisasi perpajakan melalui Coretax berjalan optimal.
"Menurut World Bank, bukan menurut saya, itu tax ratio kita kan sekarang 9 persen. Itu akan bisa naik 2,5 sampai 3 persen. Jadi kalau gitu tax ratio kita akan ada di angka 11 persen-12 persen. Ini dampaknya sangat besar," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut juga menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan yang ditopang teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi fiskal sekaligus memperbaiki kualitas belanja negara.
Ia meyakini penggunaan AI dapat membantu pemerintah menghemat anggaran di berbagai program prioritas pemerintah.
"Digital public infrastructure AI sebagai mesin program prioritas dan fiskal nasional. Anda bisa lihat berapa yang akan kita bisa hemat. Ini baru menurut saya satu area. Kalau kita lebih detail melihat ini lagi akan besar sekali," tuturnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung penyaluran bantuan sosial yang dinilai dapat menjadi lebih tepat sasaran melalui sistem digital terintegrasi.
"Misalnya, Perlinsos (perlindungan sosial) Digital ini kita bisa hemat nanti penyaluran dari bansos ini banyak sekali," ucap Luhut.
Luhut menambahkan, digitalisasi pemerintahan juga diyakini bisa memperkuat pengawasan terhadap realisasi investasi nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan dukungan data yang lebih akurat, lanjutnya, pemerintah dapat memastikan perkembangan investasi dipantau secara lebih transparan dan terukur.
"OSS ini yang Rp13.000 triliun ditargetkan oleh Kementerian Investasi, kita akan bisa monitor dengan baik ini angka. Jadi Presiden tidak bisa dilaporin lagi angka-angka yang tidak benar, sehingga proses pengambilan keputusan di kantor Presiden, basisnya juga akan data," jelas Luhut.
Menurutnya, penerapan sistem digital yang terintegrasi tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi membawa Indonesia ke tingkat yang lebih maju dibandingkan banyak negara lain.
"Jadi akan membawa Indonesia menjadi satu jenjang yang lebih tinggi daripada banyak negara lain," imbuhnya.
Di sisi lain, Luhut juga menyoroti potensi peningkatan kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui digitalisasi sistem perpajakan.
Menurut Luhut, pemanfaatan teknologi akan membuat pemerintah lebih mudah memantau aktivitas usaha, sehingga celah penghindaran pajak dapat ditekan.
Sebagai contoh, Luhut menyinggung praktik sebagian pelaku usaha yang sengaja menyesuaikan nilai omzet agar berada di bawah ambang batas tertentu guna menghindari kewajiban perpajakan.
"Mungkin Rp40 juta, mungkin Rp50 juta. Dia tidak bisa lari lagi dari Rp5 miliar itu turun ke Rp4,9 miliar, sehingga dia tidak perlu bayar pajak. Dia harus bayar pajak karena dia sudah bisa dimonitor," pungkasnya.

