Jakarta, MI - Penjabat sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik merespons salah satu catatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait pasar modal Indonesia. Salah satu sorotan MSCI adalah soal ketersediaan informasi emiten dalam bahasa Inggris untuk investor asing.
Jeffrey menyampaikan, BEI akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan MSCI untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait sejumlah poin yang menjadi perhatian lembaga penyedia indeks global tersebut.
"Tentu setelah ini kami akan melakukan pertemuan lagi untuk melakukan klarifikasi atas beberapa poin yang menjadi concern," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, BEI perlu memastikan informasi apa yang dimaksud MSCI belum tersedia dalam bahasa Inggris. Sebab, sesuai ketentuan bursa, seluruh laporan keuangan emiten wajib disampaikan dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Jeffrey menjelaskan, BEI ingin memastikan apakah catatan dari MSCI tersebut merujuk pada informasi yang disediakan bursa, emiten, anggota bursa, atau pihak lain di ekosistem pasar modal. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar langkah perbaikan yang dilakukan bisa lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, ia menyebut berbagai masukan dari MSCI akan menjadi bahan evaluasi dalam proses reformasi pasar modal yang saat ini tengah berjalan.
Jeffrey juga menambahkan, meski MSCI tetap mempertahankan status Indonesia sebagai negara berkembang (emerging market), masih ada sejumlah aspek yang dinilai perlu ditingkatkan.
"Catatan yang disampaikan oleh MSCI, tadi sekali lagi kita sampaikan bahwa banyak hal-hal positif yang dipertahankan. Tetapi ada faktor-faktor yang diperlukan perbaikan, itu yang memang sedang kita lakukan dalam rangkaian reformasi pasar modal ini," tuturnya.
Sebelumnya, dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review, MSCI menyoroti enam aspek yang dinilai masih menjadi hambatan bagi investor di pasar modal Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah soal kesetaraan hak bagi investor asing (equal rights to foreign investors). MSCI menilai, informasi perusahaan tercatat belum selalu tersedia secara mudah dan lengkap dalam bahasa Inggris.
Selain itu, MSCI juga menyoroti keterbatasan transaksi efek dalam valuta asing. Hal ini berkaitan dengan belum adanya pasar mata uang offshore yang efisien serta masih adanya sejumlah pembatasan di pasar valuta asing domestik.
Tidak hanya itu, laporan tersebut juga mencatat beberapa hal lain, seperti larangan akses fasilitas overdraft bagi investor asing, keterbatasan transfer aset saham yang hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, akses peminjaman saham (stock lending) yang dibatasi maksimal 90 hari, serta pembatasan terhadap praktik short selling.

