BREAKINGNEWS

Pabrik Kertas di Mojokerto Krisis, 2.500 Buruh Terancam PHK

Pabrik Kertas di Mojokerto Krisis, 2.500 Buruh Terancam PHK
Ratusan buruh PT Pakerin berunjuk rasa di depan Kantor Pemprov Jawa Timur menuntut pembayaran upah yang belum dibayar dan kepastian kerja di tengah ancaman PHK (11/9/2025)

Jakarta, MI - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap adanya potensi gelombang PHK yang mengancam ribuan pekerja di Jawa Timur. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kondisi PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, yang tengah mengalami kelumpuhan operasional sehingga sekitar 2.500 pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung yang dilakukannya, Said menyebut sekitar 80% karyawan PT Pakerin saat ini telah dirumahkan. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh krisis modal kerja yang akut, karena dana miliaran rupiah milik perusahaan terjebak di bank yang dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Temuannya, 2.500 buruh yang terancam PHK itu diakibatkan ada modal. Modal dari PT Pakerin sekitar, informasinya saya dapat ya di lapangan, Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun modal kerjanya PT Pakerin disimpan di Bank Prima. Nah Bank Primanya dilikuidasi, ya akibat operasional yang tidak sanggup lagi oleh OJK," ujar Said Iqbal, Minggu (21/6/2026).

Said menyebut, para pekerja sebenarnya telah menyepakati opsi PHK dengan pihak perusahaan, asalkan seluruh hak mereka dibayarkan sesuai kesepakatan. 

"Ketika saya tanya karyawan, bagaimana kalau PHK? Mereka setuju. Nah sudah ada kesepakatan, PHK, buruh yang sudah tidak bekerja itu, bersepakat dengan pimpinan perusahaan, mendapatkan pesangon 1,75 kali aturan. Jadi 1,75 kali aturan yang berlaku," kata Said.

Meski demikian, pembayaran pesangon hingga kini masih terkendala. Said menjelaskan, dana perusahaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah masih tertahan dalam proses penanganan di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Karena itu, Said berencana membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi negara untuk mendorong percepatan pencairan dana demi menyelamatkan nasib para pekerja.

"Kami akan meminta pemerintah pusat, saya melapor ke Presiden, nanti mungkin Presiden memerintahkan siapa, saya tidak tahu, dan juga saya akan menembuskan laporan ini ke Mensesneg dan pimpinan DPR RI, dalam hal ini mungkin Pak Prof Sufmi Dasco Ahmad, untuk memanggil LPS. Ini DPR bersama pemerintah memanggil LPS," tegasnya.

Di balik ancaman PHK massal tersebut, terdapat persoalan yang telah berlangsung cukup lama, yakni konflik internal keluarga pemilik PT Pakerin. Sejak tahun 2020, terjadi sengketa sengit di antara tiga bersaudara ahli waris pendiri perusahaan, almarhum Soegiharto, yang memegang kendali atas pabrik.

Perselisihan yang mulai mencuat pada 2020 itu berdampak pada pembekuan akun Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Pakerin oleh Kementerian Hukum. Kondisi ini membuat berbagai urusan legal perusahaan tersendat dan turut memengaruhi jalannya operasional pabrik.

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, mengatakan pembekuan tersebut menjadi titik awal memburuknya kondisi perusahaan hingga akhirnya ribuan pekerja harus dirumahkan sejak awal 2025.

"Saat itu ada konflik antara 3 saudara yang mengelola PT Pakerin dan berimbas pada pemblokiran yang dilakukan Kemenkumham," ungkap Nuruddin Hidayat.

"Jadi total 2 ribuan karyawannya, sekarang yang kerja tinggal 300-an di bagian kimia untuk bahan dasar kertas," sambungnya.

Deposito Dibekukan, Hak Buruh Terancam Tak Terbayar

Masalah yang dihadapi PT Pakerin semakin rumit setelah dana deposito perusahaan senilai hampir Rp1 triliun tertahan di Prima Master Bank (sebelum akhirnya dilikuidasi). Dana tersebut sejatinya merupakan modal kerja yang dibutuhkan perusahaan untuk menjaga operasional tetap berjalan.

Pihak bank berdalih kepengurusan PT Pakerin di bawah Direktur Utama David S. sudah demisioner sehingga menolak mencairkan dana operasional tersebut.

Alexander Arif, Kuasa Hukum Manajemen PT Pakerin menduga adanya upaya penjegalan karena kepemilikan saham di bank tersebut terafiliasi dengan anggota keluarga yang tengah bersengketa.

"Dari Prima Bank menjawab sangat tegas, selama posisi kepengurusan ini tidak dihidupkan kembali, dia tidak mau mencairkan. Dia mengasumsikan bahwa kepengurusan PT. Pakerin ini sudah demisioner," kata Alexander.

Kisruh persoalan legalitas dan tertahannya dana modal kerja ini berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak pekerja, seperti upah bulanan hingga Tunjangan Hari Raya (THR), menjadi terbengkalai. 

Koordinator aksi buruh, Budi, mengungkapkan keresahan para pekerja yang merasa menjadi pihak paling dirugikan di tengah konflik internal keluarga pemilik perusahaan.

"Tuntutan kami kepada Direktur Utama, terlepas dari adanya masalah intern tetapi kami juga menyuarakan yang lebih urgent mengenai upah pada Mei yang belum terbayarkan, beserta hak-hal kami yang lainnya," pungkas Budi saat menggelar aksi demo.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pabrik Kertas di Mojokerto Krisis, 2.500 Buruh Terancam PHK | Monitor Indonesia