Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana di sektor perbankan syariah, tepatnya di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan.
Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan dugaan pembiayaan bermasalah senilai Rp15,47 miliar yang menggunakan puluhan nasabah pinjam nama selama periode 2019-2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana di lembaga perbankan syariah. OJK menegaskan, pengamanan aset dilakukan bukan hanya untuk mengamankan barang bukti, tetapi juga untuk pemulihan kerugian bank.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Penyitaan sendiri dilakukan pada 17-18 Juni 2026, setelah OJK mengantongi penetapan dari pengadilan negeri setempat. Langkah ini merupakan hasil penelusuran aset yang dikerjakan penyidik untuk mengamankan barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Total ada 41 aset yang berhasil diamankan, seluruhnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Rinciannya, 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Medan dan Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menemukan adanya indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Beberapa jaminan bahkan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan pengikatan yang memberikan kepastian hukum penuh atas jaminan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar OJK melakukan penyitaan aset, karena dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum dan pemulihan aset berjalan lebih efektif.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP, yang izinnya telah dicabut oleh OJK pada 17 April 2025. Penyidikan mengarah kepada IP selaku direktur utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Praktik ini disebut berkaitan dengan pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon Rp 15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Selain itu, penyalurannya juga disebut tidak mengikuti prosedur pembiayaan yang semestinya berlaku di sektor perbankan.
OJK mengungkapkan, dana hasil pencairan pembiayaan tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam dokumen pengajuan. Sebaliknya, penyidik menduga dana justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutup pembiayaan bermasalah lainnya.
“Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank,” jelas Agus.
Atas dugaan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Agus menambahkan, keberhasilan penyitaan aset ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memperkuat proses penyidikan dan pemulihan aset.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

