Jakarta, MI - Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli tiket pesawat dengan harga lebih murah karena PPN-nya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama musim liburan sekolah.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," dikutip dari beleid pertimbangan tersebut, Rabu (24/6/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 100% PPN yang dikenakan pada jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Fasilitas ini mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tercantum dalam harga tiket.
Meski demikian, tidak semua tiket otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, tiket harus dibeli sejak PMK berlaku hingga 5 Juli 2026. Kedua, jadwal penerbangan harus berada dalam rentang 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPN tetap dibebankan kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, penumpang yang membeli tiket Jakarta-Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar Rp 100.276. Dalam hal ini, seluruh PPN ditanggung pemerintah karena memenuhi syarat periode pembelian dan penerbangan.
Sebaliknya, jika tiket dibeli pada masa promo tetapi jadwal penerbangannya berada di luar periode insentif, maka PPN tetap harus dibayar. Misalnya, tiket yang dibeli pada 4 Juli 2026 untuk penerbangan 7 Juli 2026 tetap dikenakan PPN sebesar Rp 100.276.
Selain mengatur insentif bagi penumpang, PMK tersebut juga mewajibkan maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, serta menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 September 2026.
