BREAKINGNEWS

OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha, Bank di Klaten Resmi Ditutup

OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha, Bank di Klaten Resmi Ditutup
BPR Ceper Permata Artha.

Jakarta, MI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah bank tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangan dan permodalannya meski telah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan.

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan keterangan OJK, BPR Ceper Permata Artha sebenarnya telah masuk dalam pengawasan intensif sejak 18 Juni 2025. Saat itu, bank ditetapkan berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatannya dinilai tidak sehat.

Namun setelah hampir satu tahun menjalani pengawasan, upaya perbaikan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi persoalan utama, terutama terkait permodalan.

Akibatnya, pada 12 Juni 2026 OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini diambil setelah regulator menilai seluruh kesempatan yang diberikan untuk melakukan penyehatan tidak membuahkan hasil.

Situasi semakin berat setelah Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Dalam keputusan yang diterbitkan pada 17 Juni 2026, LPS menyatakan BPR Ceper Permata Artha akan ditangani melalui mekanisme likuidasi.

Atas dasar keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank, yang akhirnya direalisasikan pada 25 Juni 2026.

Dengan dicabutnya izin operasional, proses selanjutnya akan ditangani oleh LPS melalui mekanisme penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski bank resmi ditutup, OJK meminta nasabah tidak panik. Regulator menegaskan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 OJK menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha, Bank di Klaten Resmi | Monitor Indonesia