Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah investasi pemerintah sebesar Rp1,96 triliun ke tiga lembaga keuangan internasional. Seluruh dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 yang ditandatangani Purbaya pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 24 Juni 2026.
Investasi dilakukan melalui penempatan dana jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, maupun investasi langsung. Langkah ini ditujukan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, serta manfaat lain demi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
"Menteri Keuangan Republik Indonesia memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penambahan investasi pemerintah Republik Indonesia pada lembaga keuangan internasional tahun anggaran 2026," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 42 Tahun 2026, tambahan investasi dialokasikan kepada tiga lembaga keuangan internasional, yakni Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).
Seluruh anggaran berasal dari APBN 2026 sebagai bagian dari komitmen Indonesia memenuhi kewajiban sebagai negara anggota sekaligus memperkuat peran di lembaga keuangan multilateral.
"Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Porsi terbesar diberikan kepada IsDB sebesar Rp1,69 triliun atau setara 75,86 juta Islamic Dinar dalam bentuk pembayaran tunai. Dana tersebut digunakan untuk membayar kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, serta saham khusus di lembaga yang berkedudukan di Arab Saudi tersebut.
Sementara itu, IFAD menerima tambahan investasi Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta dalam bentuk tunai untuk penambahan saham ke-13.
Adapun IDA memperoleh investasi sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta yang digunakan untuk memenuhi penambahan saham ke 19, ke 20, dan ke 21.
Pelaksanaan investasi dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
PMK tersebut juga mengatur nilai investasi berpeluang melebihi besaran yang telah ditetapkan apabila terjadi selisih kurs. Besaran final investasi nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah seluruh proses penambahan investasi rampung.
"Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," bunyi Pasal 7 PMK 42/2026.
