BREAKINGNEWS

Perhapi Wanti-wanti Dampak Aturan Blending Batu Bara, Biaya Penambang Bakal Naik

Perhapi Wanti-wanti Dampak Aturan Blending Batu Bara, Biaya Penambang Bakal Naik
Blending Batu Bara Diwajibkan, Perhapi Ingatkan Beban Penambang Bakal Naik (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Aturan baru mengenai pencampuran (blending) batu bara dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) dinilai belum tentu mampu mengatasi persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Di sisi lain, kebijakan tersebut justru diperkirakan menambah beban biaya bagi perusahaan tambang.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai proses blending membutuhkan fasilitas khusus agar batu bara dari sedikitnya dua lokasi tambang dapat tercampur secara merata. Konsekuensinya, biaya operasional perusahaan pun akan meningkat.

"Aturan blending yang baru tidak akan terlalu efektif untuk menjaga pasokan batu bara DMO karena akan ada tambahan biaya," ujar Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, Senin (29/6/2026).

Ardhi mengatakan, tambahan biaya tersebut tidak sebanding dengan harga batu bara DMO untuk pembangkit listrik yang hingga kini masih dipatok US$70 per ton untuk spesifikasi kalori 6.322 kcal/kg.

"Aktivitas blending akan menambah biaya operasi, sedangkan harga batu bara DMO masih US$70/ton, tidak pernah berubah sejak ditetapkan 2018," ungkapnya.

Harga khusus atau Domestic Price Obligation (DPO) tersebut pertama kali ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 guna menjaga stabilitas tarif listrik. Sementara itu, untuk industri semen dan pupuk, harga DMO ditetapkan sebesar US$90 per ton sejak 2021 melalui Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Permen ESDM No. 6/2026 yang merevisi Permen ESDM No. 7/2025 untuk memastikan keandalan pasokan dalam negeri secara akuntabel. Melalui Pasal 34A dan Pasal 34B di beleid baru tersebut, penambang pemegang IUP dan IUPK kini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM melalui sistem informasi sebelum melakukan pencampuran batu bara.

Kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menemukan sebagian besar produksi batu bara nasional berada pada kualitas sedang hingga rendah, sementara kebutuhan PLTU didominasi batu bara berkalori sedang hingga tinggi.

"Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.000 [kkal/kg] ke atas, 5.800 sampai 6.322 [kkal/kg], itu tidak lebih dari 20%. [Sebanyak] 80%-nya itu yang medium ke bawah," kata Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (22/6/2026).

Karena itu, pemerintah berencana menyesuaikan aturan teknis agar pasokan batu bara untuk kebutuhan DMO bisa terpenuhi.

"Nah, memang harus ada modifikasi. Modifikasi itu nanti kita akan atur secara baik ya," ucap Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan PLN masih kekurangan sekitar 20 juta ton batu bara dari total kebutuhan 154 juta ton. Meski Kementerian ESDM telah menugaskan perusahaan tambang memasok 180-190 juta ton, kontrak yang telah diteken PLN baru mencapai sekitar 134 juta ton batu bara berkalori sedang untuk kebutuhan blending.

"Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending," tegasnya.

Di sisi lain, Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) justru memandang pembangunan fasilitas coal blending sebagai investasi jangka panjang yang penting untuk menjaga ketahanan pasokan batu bara nasional.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, mengatakan langkah tersebut semakin relevan karena pemerintah berencana memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari target tahun sebelumnya yang mencapai 735 juta ton.

"Untuk memperkuat DMO, khususnya dalam mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri, perlu diperkuat dengan coal blending," ujar Singgih.

Ia mengusulkan agar pendanaan pembangunan fasilitas pencampuran ini melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara demi mengoptimalkan cadangan nasional.

"Bujet pembangunan [fasilitas] coal blending, bisa saja dibangun Danantara. Mengingat selain mendapatkan keuntungan, mengoptimalkan cadangan batu bara dan sekaligus menjaga keamanan pasokan batu bara nasional," tuturnya.

Singgih menilai keterlibatan Danantara sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

Ia juga menyoroti pengelolaan RKAB pertambangan yang semakin kompleks. 

"Dengan pelaku usaha pertambangan sebanyak 963, sangat tidak mudah mengelola RKAB dalam tahunan," pungkas Singgih mengenai usulan pemberlakuan skema RKAB tiga tahunan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Perhapi Wanti-wanti Dampak Aturan Blending Batu Bara, Biaya | Monitor Indonesia