Jakarta, MI - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengecam kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut KSPSI, JHT merupakan tabungan milik pekerja yang dikumpulkan dari potongan gaji selama bertahun-tahun, sehingga tidak seharusnya kembali dikenai pajak saat dicairkan.
Wakil Ketua Umum KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menilai kebijakan tersebut justru menambah beban pekerja, terutama mereka yang memasuki masa pensiun atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod lewat keterangan pers, Senin (29/6/2026).
Menurut Arnod, dana JHT bukanlah penghasilan baru yang layak dipajaki, melainkan hak pekerja yang berasal dari iuran dan potongan gaji selama bekerja. Karena itu, ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani buruh yang selama ini telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak dan iuran.
Ia juga menyoroti besarnya potongan pajak yang harus ditanggung pekerja. Sebagai ilustrasi, pencairan JHT sebesar Rp100 juta akan dikenai potongan pajak Rp5 juta.
"Rp 5 juta itu sangat besar bagi buruh. Bayangkan, setelah puluhan tahun menabung hingga terkumpul Rp 100 juta, ketika ingin digunakan untuk biaya hidup, modal usaha, atau kebutuhan keluarga, justru masih dipotong Rp 5 juta. Itu jelas mengurangi hak pekerja," ungkapnya.
Arnod menegaskan pemerintah seharusnya memberi perlindungan kepada pekerja yang memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan, bukan justru mengurangi dana yang menjadi penopang kehidupan mereka.
"Saat memasuki masa pensiun atau terkena PHK, penghasilan pekerja otomatis berhenti. JHT menjadi harapan terakhir untuk bertahan hidup. Jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh," imbuhnya.
Arnod mendesak pemerintah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengevaluasi secara menyeluruh aturan pemotongan PPh atas pencairan JHT. Menurutnya, dana JHT tidak semestinya menjadi objek pajak karena berasal dari iuran pekerja sendiri, bukan tambahan penghasilan.
"Kami mendesak pemerintah segera mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan pemotongan PPh atas pencairan JHT. Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun," pungkas Arnod.
