Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima surat dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terkait usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski begitu, Purbaya memastikan usulan tersebut akan dipelajari. Kementerian Keuangan, kata dia, akan membandingkan kebijakan pajak JHT di berbagai negara sebelum mengambil keputusan.
"Belum, nanti kita lihat. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita. Tapi lah hanya sih untuk fairness semuanya akan bayar," ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026).
Menurut Purbaya, aspek keadilan menjadi pertimbangan utama. Ia tak ingin relaksasi pajak justru lebih menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi. Karena itu, ia berjanji akan melakukan investigasi mendalam.
"Dan kita akan cek, itu kan sampe Rp 50 juta ya 0%, kita akan lihat yang bayar diatas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," tuturnya.
Ia kembali menegaskan evaluasi akan dilakukan secara hati-hati agar manfaat kebijakan tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.
"Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya," tegasnya.
Tak hanya pajak JHT, Said juga mendesak agar pajak atas THR dihapus. Menurutnya, pekerja sudah membayar pajak saat menerima gaji setiap bulan, sehingga tidak semestinya dikenai pajak ketika mencairkan dana JHT.
"Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong," ungkap Said.
Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut tidak adil karena potongan pajak JHT bisa mencapai 15%.
"Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur," ucapnya.
Said juga membandingkan kebijakan itu dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha, seperti tax amnesty dan tax holiday. Menurutnya, jika perusahaan besar mendapat keringanan pajak, buruh juga layak memperoleh perlakuan serupa.
Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, kata Said, pekerja yang mencairkan JHT sebesar Rp50 juta bisa kehilangan sekitar Rp7-8 juta akibat potongan pajak.
"Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi buruh juga harus dipikirkan dong," pungkasnya.
