Jakarta, MI - Ribuan direksi hingga mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perusahaannya merugi terancam dipenjara. Ancaman ini mencuat seiring koordinasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penataan besar-besaran BUMN.
Komitmen tersebut disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai bertemu jajaran Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dony mengungkapkan Danantara siap membuka data BUMN bermasalah sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Menurutnya, penutupan perusahaan pelat merah yang terus merugi dilakukan untuk menghentikan pembengkakan kerugian negara, bukan untuk menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.
Ia menegaskan, jika penyidik menemukan unsur kesengajaan atau mens rea di balik kerugian perusahaan, maka para pengurus tetap harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.
Ia menjelaskan evaluasi dan penutupan difokuskan pada BUMN yang terus mencatat kerugian dan tidak lagi memberikan kontribusi signifikan. Kebijakan tersebut juga telah dibahas bersama KPK agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Menurut Dony, KPK mendukung langkah tersebut selama tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Penataan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan struktur BUMN. Pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN dipangkas dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan.
Di tengah proses tersebut, Dony mengakui ribuan direksi maupun mantan pengurus BUMN berpotensi terseret proses hukum apabila Danantara dan KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi selama mereka menjabat.
"Ribuan, ribuan," ucap Dony saat ditanya jumlah direksi BUMN yang berpotensi terjerat kasus.
Untuk mengawal proses transformasi itu, Danantara menggandeng Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Arend Arthur Duma.
Dony menegaskan, perampingan BUMN bertujuan membentuk perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif tanpa memprioritaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile," tutur Dony.
